Menghapus Kekerasan Seksual Harus Menjadi Kepedulian Bersama
Merdeka.com - Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk terlibat dan peduli dalam upaya menghapus kekerasan seksual. Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati mengungkapkan, pada tahun 2019, kasus kekerasan seksual yang terjadi sebanyak 431.471 dan angka itu sangat besar.
"Bentuk-bentuk kekerasan seksual apa saja? Kalau kita melihat di mana ranahnya, ada ranah pribadi, ada ranah publik, dan ada ranah negara. Kalau di ranah pribadi ini yang paling banyak 75% dan itu terjadi dalam (bentuk) kekerasan fisik kemudian 25% itu terjadi dari kekerasan seksual," jelasnya dalam Dialog Interaktif bersama Pemangku Kebijakan untuk Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual yang digelar secara virtual oleh Youthizen, Jumat (4/9).
Hadir juga pembicara dari Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Gintings.
-
Bagaimana peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari ini menandai dimulainya kampanye '16 Hari Aktivisme Melawan Kekerasan Berbasis Gender', yang berlangsung hingga tanggal 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
-
Apa tujuan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
-
Kenapa Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dirayakan? Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.
-
Kapan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap 25 November.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
Dalam penjelasannya, Retty menambahkan, jika dilihat dari ranah publik, kekerasan seksual ini bisa bermacam-macam. Dia menyebut 9 jenis kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Kesembilan jenis kekerasan seksual itu dibuat berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas perempuan di Indonesia. Akan tetapi, beberapa jenis kekerasan seksual masih belum dipayungi oleh hukum.
"Kekerasan seksualnya paling banyak ini ada 57%, kemudian kekerasan fisik ada 21%. Artinya bahwa, ini angka yang sangat sangat sangat besar diambil pada tahun 2019," jelas Retty.
Yang sangat memprihatinkan adalah kenyataan yang menunjukkan bahwa kekerasan seksual di ranah privat atau personal banyak yang merupakan incest atau hubungan sedarah. Hal ini menandakan bahwa kekerasan seksual juga dapat terjadi di rumah, yang memiliki kesan aman. Namun, ada kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi keluarga dengan korban seperti ayah tiri, ayah kandung, paman, dan bibi.
Komnas Perempuan juga menyoroti undang-undang yang masih belum memadai dalam mempersoalkan masalah kekerasan seksual.
"Mengapa ini menjadi sulit diadvokasi? Karena kasus yang banyak tadi itu, layanan yang sudah ada sekian ratus, hambatannya hanya satu sebetulnya. Payung hukumnya itu tidak memadai. Jenis kekerasan seksual yang ada tidak dikenali oleh payung hukum yang tersedia. Juga perlindungan bagi korban juga terbatas. Memang sudah ada rumah perlindungan, peraturannya juga sudah ada. Kemudian juga disebabkan karena dukungan pemulihan bagi korban yang minim. (dan) Juga budaya menyangkal dan juga menyalahkan korban. Ini adalah hambatan yang sangat besar. Itu yang menyebabkan kita jadi agak sulit dalam advokasi ini," papar Retty.
Walau sudah ada UU KDRT dan aturan lain di bagian anak, menurut Retty itu saja tidak bisa mengakomodir semua korban kekerasan seksual di Indonesia. Belum lagi jika terjadi kecacatan fisik akibat dari kekerasan seksual, pelakunya hanya mendapat hukuman berupa 10 tahun penjara atau denda beberapa puluh juta.
"Memang sudah ada di UU KDRT kemudian yang di bagian anak. Cuma saja menurut saya itu tidak bisa mengakomodir semuanya. Jika terjadi kecacatan pada anak korban kekerasan seks, pelaku hanya dihukum 10 tahun dan denda berapa puluh juta. Sehingga efek pemberatan tidak ada. Jika hal tersebut dilakukan oleh relasi, seperti guru dan orang tuanya, seharusnya ada efek pemberatannya. Payung hukum tidak cukup kuat," ujarnya.
Retty juga menyampaikan bahwa ketidakmampuan hukum untuk menjangkau korban kekerasan seksual dengan berbagai jenis dapat membuat korbannya enggan melakukan pelaporan.
Selain itu , Retty juga menyarankan agar sebaiknya dilakukan perubahan atau pembetulan cara pandang dari para pelaku. Oleh karena itu, pelaku membutuhkan waktu yang lebih lama agar dapat dibenahi pola pikirnya. Retty juga menyayangkan akan minimnya pemulihan bagi para korban dari kasus-kasus kekerasan seksual.
"Korban biasanya hanya dipanggil untuk menceritakan sesuatu. Kadang korban tidak mau. Ya wajar dia tidak mau, dia mau ketemu banyak orang kemudian menceritakan sesuatu yang itu tidak pantas untuk diceritakan. Dan dia tetap dipaksa untuk datang. Harusnya korban dipulihkan dulu, kemudian baru dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Retty juga mengatakan bahwa untuk melakukan pencegahan dan intervensi, tidak cukup jika hanya dilakukan oleh Komnas perempuan saja. Oleh karena itu, penghapusan kekerasan seksual harus dilakukan bersama-sama, dimulai dari individu sampai dengan perilaku kultur bersama.
Sementara itu, menanggapi Retty terkait aturan seputar kekerasan seksual, Valentina mengatakan bahwa pihak Kementerian sudah menggalakkan perihal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR.
"Kami kemarin rapat kerja dengan DPR untuk memastikan bahwa RUU PKS harus tetap menjadi pokok pembahasan. Artinya, kami memahami bahwa RUU PKS ini menjadi sangat krusial untuk diselesaikan, karena oke kita sudah punya UU perlindungan anak, kita udah punya UU 17 tahun 2016 tentang pemberatan hukuman pada pelaku kekerasan seksual, khususnya untuk orang terdekat, tenaga pendidik, itu sudah ada, sudah sangat jelas disebutkan," ujar Valentina.
Reporter Magang: Maria Brigitta Jennifer (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga perempuan di Indonesia yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di setiap jamnya.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaSebab, termasuk enggan terjerat sebagai pelaku di UU ITE dan UU Pornografi.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaAktivis menyoroti pola-pola kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung disikapi secara serius oleh negara.
Baca SelengkapnyaTindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Baca Selengkapnya