Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menghilang Saat Hendak Dieksekusi, Bos PT Surabaya Country Masuk Daftar Buron Kejari

Menghilang Saat Hendak Dieksekusi, Bos PT Surabaya Country Masuk Daftar Buron Kejari Bambang Poerniawan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Bambang Poerniawan, Direktur PT Surabaya Country, terpidana perkara penggelapan saham senilai Rp510 juta, ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Keberadaannya yang tak kunjung ketemu, membuat tim intelijen Kejaksaan mengeluarkan surat pencekalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fathur Rochman menjelaskan, pihaknya sudah menyurati pihak Keimigrasian agar mencegah mencekal Bambang Poerniawan yang sudah berstatus terpidana.

"Surat cekal sudah resmi dikeluarkan pihak imigrasi terhadap terpidana Bambang Poerniawan. Hal itu menindaklanjuti permohonan yang sebelumnya kami ajukan," ujar Fathur, Jumat (2/8).

Selain upaya cekal, jaksa eksekutor juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian bahkan pihak bandara untuk ikut melakukan pencarian terhadap terpidana.

"Selain terus mencari keberadaan terpidana, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polrestabes dan bandara, dalam hal ini pihak Angkasa Pura," bebernya.

Ditanya soal target, Fathur mengaku secepatnya memburu dan menangkap terpidana. "Tidak ada target, kita secepatnya bakal menangkap terpidana guna menindak lanjuti proses eksekusi sesuai putusan hakim," tambahnya.

Upaya eksekusi ini sendiri mengacu putusan bernomor 82K/PID/2019. Majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan Bambang Poerniawan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim Agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH menyatakan Bambang Poerniawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan. Putusan tingkat kasasi dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu.

Ditunjuk jaksa Kejari Surabaya sebagai jaksa eksekutor. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman membenarkan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.

"Salinan putusan MA sudah kita terima sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan hakim. Pastinya, proses ini (eksekusi, red) sedang berjalan," ujar Fariman.

"Selain kepolisian dan bandara, kita juga sudah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) guna mempermudah berjalannya proses pencarian terpidana ini," kata Fariman menambahkan.

Sebelumnya, putusan majelis hakim MA RI ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono sebelumnya. Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tingkat pertama, tim JPU menuntut Bambang Poerniawan 2 tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan jaksa Darmawati Lahang pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Juli 2018 lalu.

Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini ia telah melakukan penggelapan saham senilai Rp510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.

Uang tersebut dipergunakan untuk membayar tunggakan utang perusahaan. Hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.

Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok

Kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron
Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron

Diketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya