Mengidap Kelainan Seksual, Kakek di Tulungagung Cabuli 6 Anak Laki-laki
Merdeka.com - Kelakuan Muanam, benar-benar bejat. Pria berumur 50 tahun asal Boyolangu, Tulungagung ini diduga telah mencabuli 6 Orang anak-anak. Mirisnya, semua korban pencabulan Muanam adalah anak laki-laki.
Kelakuan Muanam ini baru berhenti, setelah polisi menangkap pengusaha warung kopi tersebut di rumahnya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tersangka diketahui mengalami kelainan seksual itu sejak 11 tahun silam, tepatnya pada 2008 lalu. Saat itu, dia diketahui telah mencabuli beberapa anak laki-laki.
Merasa kelakuannya aman-aman saja, tersangka terus melakukan perbuatan bejatnya itu hingga 2018 lalu. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya sudah ada 6 Anak laki-laki yang melaporkan tersangka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Korban yang teridentifikasi baru 6. Semoga dengan terungkapnya kasus ini, akan ada korban-korban lain yang berani melapor," katanya, Jumat (29/11).
Hal senada disampaikan oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi. Dia menyatakan, Subdit Asusila baru dapat mengungkap dan menangkap tersangka pada November 2019 ini. Tersangka ditangkap langsung di rumahnya tanpa perlawanan.
Korban Diancam Hingga Diberi Uang
Pitra menyebut Muanam melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.
"Para korban tidak berani melapor karena ada ancaman dan diberikan uang agar tidak melapor," katanya.
Dia menambahkan, kejadian ini terjadi di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu, dia mengajak korban untuk ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, Muanam akhirnya meminta korban memuaskan nafsunya.
"Modusnya anak-anak di bawah umur, diajak minum kopi. Tersangka punya usaha warung kopi, anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor whatsapp, terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi," tegasnya.
Polisi Selidiki Korban Lain
Pitra menyebut, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk menguak kelakuan bejat tersangka. Termasuk diantaranya, menyelidiki apakah ada korban lain selain dari 6 anak yang telah melapor.
"Nanti siapa-siapa saja korbannya kita akan selidiki terus. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, yang penting di sini kita bisa menindaknya. Total korban sampai saat ini ada 6. Itu rata-rata umurnya 14 sampai 16 tahun, korbannya laki-laki semua. Dia melakukan sodomi juga," tandasnya.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka.
Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2003.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan perbuatan itu di rumah A dan ada juga di semak belukar di wilayah Bathin Solapan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaDengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca Selengkapnya