Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengingat kembali kasus puisi Sukmawati hingga akhirnya dihentikan

Mengingat kembali kasus puisi Sukmawati hingga akhirnya dihentikan sukmawati baca puisi. ©2018 youtube

Merdeka.com - Sukmawati Soekarnoputri sempat tersandung masalah hukum. Ia dikecam usai membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam pagelaran 29 tahun Anne Avantie Berkarya, Indonesia Fashion Week (IFW) 2018 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, 29 Maret 2018 lalu.

Pangkal permasalahan berada di isi puisi tersebut yang menyinggung adzan serta cadar yang merupakan identitas penganut agama Islam. Bagaimana tidak, Sukma membandingkan 'kidung' dengan 'azan' dan 'cadar' dengan 'tusuk konde'.

Praktis, puisi itu menuai reaksi, baik pro dan kebanyakan kontra. Hingga akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi.

Orang lain juga bertanya?

Sukmawati dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat dan politisi Partai Hanura, Amron Asyhari. Denny mengaku mewakili umat Islam dalam membuat laporan karena menilai Sukmawati melalui puisi yang ditulisnya melecehkan dan menghina umat Islam. Kedua orang itu membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 April 2018.

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Seorang pengacara bernama Azam Khan juga melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Azam melapor bersama AAB (Aliansi Anak Bangsa) dan TPUA (Tim Pembela Ulama Aktivis). Barang bukti dibawa adalah puisi dalam bentuk tangkapan layar dan video saat puisi tersebut dibacakan Sukmawati. Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/450/IV/2018. Pasal disangkakan adalah tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP 156 dan atau 156a.

Selain itu laporan juga dilayangkan Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur ke Polda Jatim pada Selasa (3/4). Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jatim, Rudi Tri Wahid, mengatakan laporannya mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU). Alasannya melapor agar kepolisian menindaklanjuti dan diproses guna mengantisipasi keributan dan mengakhiri kegaduhan yang sedang terjadi di masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan akan membentuk tim khusus untuk menyelidikinya agar proses penyelidikan berjalan dengan cepat.

"Saya akan bentuk tim khusus untuk menangani laporan ini," kata Nico pada Selasa (3/4) lalu.

Wakapolri Komjen Syafruddin saat itu menanggapi laporan tersebut. Ia mengatakan polisi tak bisa sembarangan menindak atau menangkap seseorang tanpa terlebih dahulu mengetahui isi dari delik laporan.

"Kita lihat deliknya nanti," tegas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/4).

Dikecam, Sukmawati minta maaf sambil menangis

Sukmawati menggelar jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Rabu (4/4). Secara terbuka dan dengan berurai air mata, ia meminta maaf kepada umat Islam. Selanjutnya pada Kamis (5/4), Sukmawati mendatangi Kantor MUI di Jakarta Pusat.

Pemilik nama asli Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri ini mengatakan tak ada niatan untuk menghina Islam. Ketua MUI, KH Ma'aruf Amien pun mengimbau umat Islam agar memaafkan putri Bung Karno itu.

Bukannya meredam, permintaan maaf Sukma malah membuatnya semakin dikecam. Presidium Alumni (PA) 212 menggelar aksi unjuk rasa yang dinamakan Aksi Bela Islam pada Jumat (6/4). PA 212 menilai Sukmawati menistakan agama Islam melalui puisinya. Unjuk rasa digelar mulai dari Masjid Istiqlal menuju Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Aksi unjuk rasa juga berlangsung di Solo, Jawa Tengah. Peserta aksi berasal dari FPI, MMI, LUIS, JAS, dan Laskar Hizbullah. Aksi dipusatkan depan Mapolresta Solo itu digelar oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Mereka meminta kepolisian untuk segera memproses Sukmawati.

Bareskrim ambil alih kasus Sukmawati

Pada pertengahan April, Bareskrim Polri membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. "Nanti kemungkinan akan kita kumpulkan jadi satu," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).

Penanganan bakal diambil alih Bareskrim Polri lantaran laporan terhadap Sukmawati dilakukan di beberapa tempat. Setidaknya ada sekitar 18 laporan kepolisian yang telah diterima.

Ari Dono mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada akhir April, dua orang mencabut laporannya. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

"Seluruhnya (laporan) ada 22 sementara ini ya. Kelihatannya akan nambah," ujar Herry, Senin (23/4).

Herry mengatakan, dua laporan yang dicabut salah satunya berasal dari pengurus NU wilayah Jawa Timur. "Itu yang lapor dari NU wilayah Jatim. Itu sudah dua yang mencabut laporannya. Di sini (Jakarta) satu. Di sana (Jatim) satu," sebut Herry.

Dia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan terutama dari para pelapor. Laporan dari daerah juga dikumpulkan untuk kemudian diselidiki di Bareskrim Polri.

"Laporannya cukup banyak. Dan Bareskrim mengumpulkan semua laporan. Laporan-laporan yang ada di daerah-daerah itu dikumpulkan di Bareskrim untuk disidik di Bareskrim," kata Herry.

Dari 22 pelapor, 19 orang telah diperiksa dan di-BAP. Sementara tiga pelapor lainnya belum dipanggil.

"Minimal dari setiap pelapor pasti dimintai keterangan dan dimintai alat bukti. Itu yang masih dikerjakan," ujarnya.

Pada awal Mei, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri masih berlanjut. Bahkan disebutkan pihaknya telah memeriksa Sukmawati sebagai terlapor atas laporan tersebut.

Ari juga telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak untuk menggabungkan seluruh laporan terhadap Sukmawati. Dengan begitu, semua laporan diproses di Bareskrim Polri.

"Penarikannya (laporan) sudah. Sudah kami minta kemajuan dari masing-masing wilayah yang menerima laporan pengaduan. Kemudian dianalisis dan ditarik dijadikan satu perkaranya karena locusnya sama," jelasnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5).

Polisi klaim tak temukan pidana, kasus Sukmawati dihentikan

Setelah hampir tiga bulan, polisi kemudian menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana.

"Sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3," ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/6).

Iqbal mengatakan dalam kasus dugaan penistaan agama ini polisi menerima 30 laporan dari Bareskrim dan Polda seluruh jajaran. Rinciannya, dua laporan di Bareskrim dan Polda Jatim telah dicabut oleh pelapor, sisanya 28 laporan telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri dengan pertimbangan materi perkara sama.

Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU No 40/2008, Pasal 45a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11/2008 ttg ITE.

Penyelidik, kata Iqbal, telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa terlapor Sukmawati. Penyelidik juga telah mendengar keterangan empat ahli, yakni ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman
Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman

Perlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Denny Sumargo Ternyata Diam-diam Sudah Laporkan Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman
Denny Sumargo Ternyata Diam-diam Sudah Laporkan Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman

Denny Sumargo memutuskan untuk melaporkan Farhat Abbas kepada pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Reaksi Denny Sumargo: Saya Akan Hadapi Manusia Ini
Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Reaksi Denny Sumargo: Saya Akan Hadapi Manusia Ini

Farhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya
Polemik Donasi Agus Salim Berujung Farhat Abbas-Denny Sumargo Saling Lapor
Polemik Donasi Agus Salim Berujung Farhat Abbas-Denny Sumargo Saling Lapor

Laporan Densu, panggilan Denny Sumargo, tercatat dalam nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi
Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi

Tim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.

Baca Selengkapnya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Kalau Mau Selesai baik-baik ayo. Artinya Saya kan Dilaporkan, ya Saya Hadapi Dong
Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Kalau Mau Selesai baik-baik ayo. Artinya Saya kan Dilaporkan, ya Saya Hadapi Dong

Denny Sumargo menyatakan siap menghadapi laporan yang diajukan Farhat Abbas.

Baca Selengkapnya
Makin Panas, Farhat Abbas Polisikan Denny Sumargo Terkait Ujaran Kebencian
Makin Panas, Farhat Abbas Polisikan Denny Sumargo Terkait Ujaran Kebencian

Laporan Farhat itu teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/3462/XI/2024/RJS.

Baca Selengkapnya
Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Laporkan Balik Farhat Abbas atas Dugaan Pengancaman
Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Laporkan Balik Farhat Abbas atas Dugaan Pengancaman

Denny Sumargo bersama pengacaranya hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah diajukan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebar Berita Fitnah
Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebar Berita Fitnah

Laporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya