Mengira Polisi Lengah, Lutfi Disergap Saat Bawa 302 Butir Ineks
Merdeka.com - M Lutfi (24), pemuda yang tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, harus meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Polisi menyita 302 butir dari terduga kurir narkoba itu. Dia mengira polisi di Samarinda lengah saat tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Polisi menangkap Lutfi di kawasan Jalan Kebon Agung, Lempake, Jumat (25/12) sore sekira pukul 16.30 WITA, usai mengambil helm di pinggir jalan berisi kotak bekas kemasan dompet.
"Awalnya kami dapat info, ada orang bawa ekstasi. Kami amankan dia (Lutfi) di tengah jalan, sempat mau kabur," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Minggu (27/12).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Polisi menggeledah motor berikut barang bawaan, berupa helm yang diambilnya di pinggir jalan. "Kotak dalam helm yang dia ambil itu, ternyata isinya ekstasi," ujar Rengga.
"Setelah dihitung, totalnya ada 302 butir ekstasi berlogo mercy. Harga perbutirnya, Rp 500.000-600.000. Jadi nilainya kalau dirupiahkan sekitar Rp180 juta," tambah Rengga.
Lutfi dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang. Dari penyidikan, dia mengaku disuruh mengambil helm berisi kotak itu, melalui telepon. "Dia ini warga kota Bontang, tinggalnya di Balikpapan. Jadi, ke Samarinda cuma ambil ekstasi ini. Pengakuannya diupah Rp100.000," ungkap Rengga.
Rengga menduga, ratusan butir ekstasi itu digunakan untuk pesta malam tahun baru. Lutfi mengira, kepolisian sedang lengah di masa libur. "Karena kami lagi konsentrasi pengamanan Natal dan tahun baru," tambah Rengga.
Lutfi, yang kesehariannya pengangguran itu kini meringkuk di penjara. Dia dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Saya ini korban (dijebak), ekstasi itu bukan punya saya," kilah Lutfi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya