Mengkritisi RKUHP, Ranah Privat yang Dipidana hingga Copy Paste Pasal Zaman Kolonial
Merdeka.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga aktivis bidang hukum, Maidina Rahmawati menyatakan sedikitnya ada 17 masalah dalam revisi UU KUHP yang sebentar lagi akan disahkan DPR dan Presiden.
"Masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP," kata Maidina dalam diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Beberapa masalah krusial antara lain terkait perlindungan perempuan hingga pasal penghinaan presiden dan lembaga negara. Ia menyayangkan tujuan revisi yang ingin mengubah UU dari zaman kolonial, namun justru hanya mencopy-paste UU lama yang ada, bahkan ada juga pasal yang sudah dihapuskan MK lalu dimunculkan kembali dalam RUU KUHP.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Terkait dengan perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, dan akhirnya masukan kita pasal penghinaan presiden, masih ada penghinaan pemerintahan sah yang sudah dihapuskan MK, dan tidak berusaha dievaluasi pasal-pasal lucu, pasal penggelandangan, pasal memberi minuman yang sudah mabuk, pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih," katanya.
Selain itu ia menilai, pembahas RUU KUHP telah gagal lantaran telah memasukkan ranah privat ke dalam urusan pidana. Ia kecewa dengan banyaknya ahli atau profesor hukum yang gagal meluruskan niat DPR mengkriminalisasi urusan pribadi warga negara. Beberapa contoh ranah privat yang diusik dalam RKHUP adalah ancaman pidana bagi zina, seks di luar pernikahan atau kumpul.
"Perannya ahli pidana ya disitu untuk meluruskan, bahwa tidak semua hal yang kita anggap bertentangan dan agama dan moral itu bisa diatur dalam bentuk hukum pidana. Enggak semua hukum agama misal sholat, ya emang saya boleh di penjara karena gak solat? Ya kan itu urusan personal orang," katanya.
Para aktivis hukum mulanya sempat berharap agar pada ahli hukum yang ikut menggodok RKUHP menjelaskan bahwa ranah privat tidak seharusnya masuk pidana karena akan berakibat kesewenang-wenangan aparat.
"Harusnya ahli pidana bisa menjelaskan pidana itu upaya terakhir, pidana itu tidak boleh menyasar ranah privat karena ketika menyasar ranah privat maka akan ada kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum," kata Maidina.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca Selengkapnya