Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengkritisi RKUHP, Ranah Privat yang Dipidana hingga Copy Paste Pasal Zaman Kolonial

Mengkritisi RKUHP, Ranah Privat yang Dipidana hingga Copy Paste Pasal Zaman Kolonial Aksi Mahasiswa Tolak Revisi RUU KPK yang Disahkan. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga aktivis bidang hukum, Maidina Rahmawati menyatakan sedikitnya ada 17 masalah dalam revisi UU KUHP yang sebentar lagi akan disahkan DPR dan Presiden.

"Masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP," kata Maidina dalam diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Beberapa masalah krusial antara lain terkait perlindungan perempuan hingga pasal penghinaan presiden dan lembaga negara. Ia menyayangkan tujuan revisi yang ingin mengubah UU dari zaman kolonial, namun justru hanya mencopy-paste UU lama yang ada, bahkan ada juga pasal yang sudah dihapuskan MK lalu dimunculkan kembali dalam RUU KUHP.

"Terkait dengan perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, dan akhirnya masukan kita pasal penghinaan presiden, masih ada penghinaan pemerintahan sah yang sudah dihapuskan MK, dan tidak berusaha dievaluasi pasal-pasal lucu, pasal penggelandangan, pasal memberi minuman yang sudah mabuk, pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih," katanya.

Selain itu ia menilai, pembahas RUU KUHP telah gagal lantaran telah memasukkan ranah privat ke dalam urusan pidana. Ia kecewa dengan banyaknya ahli atau profesor hukum yang gagal meluruskan niat DPR mengkriminalisasi urusan pribadi warga negara. Beberapa contoh ranah privat yang diusik dalam RKHUP adalah ancaman pidana bagi zina, seks di luar pernikahan atau kumpul.

"Perannya ahli pidana ya disitu untuk meluruskan, bahwa tidak semua hal yang kita anggap bertentangan dan agama dan moral itu bisa diatur dalam bentuk hukum pidana. Enggak semua hukum agama misal sholat, ya emang saya boleh di penjara karena gak solat? Ya kan itu urusan personal orang," katanya.

Para aktivis hukum mulanya sempat berharap agar pada ahli hukum yang ikut menggodok RKUHP menjelaskan bahwa ranah privat tidak seharusnya masuk pidana karena akan berakibat kesewenang-wenangan aparat.

"Harusnya ahli pidana bisa menjelaskan pidana itu upaya terakhir, pidana itu tidak boleh menyasar ranah privat karena ketika menyasar ranah privat maka akan ada kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum," kata Maidina.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Baca Selengkapnya
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI

Pemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Mahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan

Baca Selengkapnya