Menguat, dukungan buat pemerintah larang minimarket jual bir
Merdeka.com - Per tanggal 16 April kemarin, penjualan semua merek minuman keras harus bersih dari seluruh minimarket. Ini dilakukan karena mengacu pada kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang memperketat perdagangan miras utamanya di minimarket.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sebenarnya kurang sepakat bila dilarang. Apalagi pemprov punya perusahaan yang bergerak di bidang produsen minuman beralkohol yakni PT Delta Djakarta.
Namun demikian, dukungan buat pemerintah buat melarang minimarket untuk menjual bir atau minuman beralkohol jenis lainnya semakin menguat. Selain memudahkan pengawasan terhadap remaja, pelarangan bir juga dapat menaikkan citra minimarket.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Kenapa minuman manis dihindari? Keinginan mengonsumsi makanan dan minuman manis ini penting untuk dihindari agar tidak terjadi secara berlebihan.
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Gimana cara kurangi bahaya minuman manis? 'Namun untuk menjaga kesehatan pilihan yang lebih aman adalah mengurangi konsumsi keduanya, mengganti minuman manis dengan air putih atau teh tanpa gula, serta mengganti nasi putih dengan karbohidrat yang lebih sehat seperti nasi merah atau quinoa,' jelas Indah.
-
Jajanan apa yang sebaiknya dihindari? Jajanan yang memiliki warna terlalu mencolok sering kali mengandung pewarna buatan yang tidak baik bagi kesehatan.
-
Apa itu Minang Mart? Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Berikut kuatnya dukungan buat pemerintah untuk melarang minimarket jual bir:
Pedagang Pantai Legian Bali dukung larangan penjualan bir
Para pedagang yang kerap menjajakan minuman fermentasi malt dan hop itu wilayah Pantai Legian, Kuta, Bali justru senang dengan kebijakan larangan penjualan bir. Pengelola Pantai Desa Adat Legian (PPDAL), I Wayan Suarsa, kebijakan itu akan memudahkan pengawasan remaja mengkonsumsi minuman berakohol. "Bila ada yang melanggar akan dapat yang tegas," kata I Wayan Suarsa di Legian, Jumat (17/4).Kata Wayan, warga lokal belum cukup umur atau belum genap 21 tahun harus diperiksa dengan cara menunjukkan KTP bila hendak membeli bir. Dia berharap dan mengimbau kepada semua pihak bisa ikut mengawasi perilaku konsumsi minuman beralkohol, khususnya pengawasan orang tua."Saat ini kami terus lakukan pemantauan kepada pedagang di pantai. Mereka tetap menjual tapi sebatas hanya untuk tamu," ucap Wayan.
Indomaret di Malang lebih senang tak jual bir
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.Widodo, Development Manager PT Indomarco Prismatama selaku pemilik jaringan Indomaret mengapresiasi larangan tersebut. Larangan itu justru akan membuat para pelanggannya lebih nyaman dari kesan negatif."Konsumen bisa lebih nyaman ke Indomaret. Image minimarket akan lebih baik, selama ini disebut-sebut sebagai tempat membeli bir, sekarang sudah tidak lagi. Kami apresiasi ketetapan itu," kata Widodo di kantornya, Kamis (16/4).Pria yang memiliki wilayah kerja meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Trenggalek, Kediri, Blitar dan Ponorogo itu memastikan sudah tidak ada lagi produk minuman beralkohol di gerainya. Pihaknya telah melakukan penarikan aneka produk beralkohol sejak 31 Maret lalu."Pada 31 Maret sudah mulai ditarik, dipastikan sudah tidak ada lagi item tersebut. Indomaret secara nasional koorperatif dengan aturan tersebut. Penarikan itu sudah ditetapkan dari Jakarta," katanya.Pihaknya telah menarik produk minuman dengan kandungan alkohol 5 persen seperti merek Bir Bintang, Guiness, Heineken, Angker dan Mixmac. Sementara produk Bintang Zero dan Greensand tetap bisa ditemukan karena termasuk minuman non alkohol.
Anak Amien Rais dukung pemerintah larang minimarket jual miras
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mendukung larangan minimarket jual minuman keras. Dia menyatakan langkah ini memang patut diterapkan. Sebab, kata anak Amien Rais ini, minimarket sangat mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai umur."Saya anggap itu kebijakan yang proporsional karena akses terhadap minimarket kan bebas publik," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/4).Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ini juga heran tak ada larangan tegas bagi anak yang berumur di bawah 17 tahun untuk membeli minuman beralkohol di minimarket. Sehingga, kebijakan Menteri Perdagangan itu memang patut diacungi jempol."Selama ini miras dijual bebas maka sebaiknya ditarik penuh dari minimarket supaya publik tak mudah akses dengan seliberal ini," ucapnya.
Sidak miras, Wabup Jembrana obok-obok minimarket milik adiknya
Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turun langsung melakukan sidak untuk mendukung larangan minimarket menjual minuman beralkohol. Minimarket milik adik kandungnya juga disidak bersama satuan petugas Satpol PP."Semua mini market harus diperiksa, tidak pandang bulu termasuk mini market adik saya. Aturan harus tetap ditegakkan. Adik saya tidak tahu kalau kami mau sidak ke sini," tegas Kembang Hartawan, Jumat (17/4).Bahkan di minimarket milik adik kandungnya ini, Wabub Kembang Hartawan sampai memeriksa ke sudut rak dan kulkas. Namun tidak ditemukan adanya minuman beralkohol."Jadi nanti kami akan membentuk tim untuk mengantisipasi masalah ini," ujar Kembang Hartawan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPelarangan rokok sekali pakai dapat membantu mengurangi daya tarik vape kepada anak-anak muda.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca Selengkapnya