Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengumbar senyum seolah tak menyesal bunuh orang

Mengumbar senyum seolah tak menyesal bunuh orang Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Retno Supardini emosi melihat ulah enam pelaku klitih yang telah merenggut nyawa putranya, Ilham Bayu Fajar (16). Bagaimana tidak, saat sidang perdana di PN Yogyakarta, Senin (3/4), terdakwa mengumbar senyum kepada keluarga korban. Seolah tak ada tampang penyesalan.

"Lihat, dia sudah menghilangkan nyawa anak saya. Dia masih bisa tersenyum," teriak Retno.

Keenam terdakwa AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF (20) dibawa ke pengadilan menggunakan mobil tahanan. Begitu tiba mobil tahanan berisi para terdakwa sudah ditunggu oleh keluarga korban, rekan korban dan dijaga ketat oleh petugas Kepolisian Polresta Yogyakarta.

Setibanya di PN Yogyakarta, para terdakwa klitih yang menggunakan baju putih segera turun dari mobil tahanan. Saat turun itulah para tersangka melemparkan senyum kepada keluarga korban.

Senyum dari para tersangka ini pun segera mendapatkan respons dari sejumlah pengunjung di pengadilan, baik itu keluarga maupun rekan korban. Teriakan makian kepada para tersangka terdengar saat para tersangka berjalan ke dalam ruangan. Bahkan ada pula pengunjung yang langsung menantang para tersangka. Beruntung, kejadian yang bisa berakhir ricuh ini segera bisa dikondisikan oleh petugas kepolisian.

Sidang perdana dipimpin Hakim Luis Bety Silitonga, serta dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma. Berkas tersangka dibagi ke dalam lima dokumen oleh jaksa penuntut umum.

JPU menjerat keenam terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di sisi lain, jaksa menjerat pasal tambahan kepada JR, yakni dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena kepemilikan senjata celurit.

Salah satu JPU, Widodo menjelaskan penggunaan pasal yang sama kepada 6 tersangka karena keenamnya ikut terlibat dalam aksi kekerasan hingga berujung pada kematian Ilham. Dalam pasal itu, lanjut Widodo, disebutkan bahwa yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak mati, bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara. Tapi kalau anak-anak tidak bisa maksimal, mungkin setengahnya. Tergantung nanti fakta di persidangan," kata Widodo.

Kelakuan tak terpuji juga terjadi di sidang kedua, Rabu (5/4). Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa sempat pelototi saksi.

Kejadian ini disaksikan ayah Ilham, Tedy Febriansyah. Menurut Tedy, ekspresi itu menunjukkan terdakwa tidak menyesali perbuatan mereka yang sudah menewaskan anaknya.

"Semua pelaku tidak ada ekspresi penyesalan perbuatan mereka, terutama esksekutornya. Ini bukan lagi kenakalan remaja, tapi sudah tindakan kriminal yang harus dihukum berat," tegas Tedy.

Ilham tewas diserang para pelaku, Sabtu (11/3) dini hari. Korban saat itu baru pulang bermain biliar bersama saudara dan teman-temannya. Korban sempat berhasil melarikan diri, namun akhirnya tertangkap dan dihabisi para pelaku.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Jadi Sorotan, Senyum Yosep saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ini Bikin Geram
Jadi Sorotan, Senyum Yosep saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ini Bikin Geram

Bukannya merasa bersalah, Yosep membuat banyak orang geram lantaran justru berlagak layaknya seorang artis bertemu fans.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf
Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf

Keluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Polisi, Ini Tuduhannya

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya