Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengunci Setya Novanto

Mengunci Setya Novanto mobil setnov kecelakaan. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Namun karena sakit penahanan Setya Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Ketua DPR itu sakit harus menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak Setya Novanto sebelumnya menolak penandatanganan surat penahanan yang dibawa penyidik KPK. Meski penolakan terhadap penahanan dilakukan pihak Setya Novanto, KPK tetap menahan ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan dan membacakan surat penahanan di depan pihak SN. Namun pihak SN menolak sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua orang saksi dari RS Permata Hijau," ujar Febri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jumat (17/11) malam.

Menurut Febri, penolakan penahanan Setya Novanto itu lalu dibuatkan berita acara penahanan. Febri mengatakan, berkas berita acara tentang penolakan penahanan tetap diserahkan kepada pihak keluarga dalam hal ini istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor.

"Karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran SN sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM namun kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran," kata Febri.

Dibantarkannya Setya Novanto di RSCM tidak berarti mengurangi masa tahanan dan membuka peluang pihak-pihak yang akan menjenguk orang nomor satu di DPR dan Partai Golkar itu. Febri menyebutkan selama pembantaran, tamu yang hendak menjenguk Setnov harus mendapat izin terlebih dahulu oleh penyidik KPK.

Proses izin tersebut hampir sama dengan proses perizinan saat keluarga atau kuasa hukum saat tersangka di tahan di rumah tahanan (rutan). Febri menambahkan penjagaan di ruang inap Setya Novanto akan dilakukan oleh tim KPK dan Polri.

"Selama pembantaran penahanan itu, SM akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri," ujarnya.

Pembantaran terhadap tersangka korupsi bukan kali dilakukan KPK. Perlakuan serupa pernah diterima terdakwa kasus korupsi wisma atlet SEa Games 2011 Muhammad Nazaruddin.

Pembantaran terhadap Nazaruddin saat itu dilakukan agar proses persidangan tak terganggu. Sedangkan pembantaran terhadap Setya Novanto disinyalir sebagai cara KPK mengunci mantan ketua fraksi Partai Golkar itu menghindari proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto sebelumnya menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. KPK bahkan berencana meminta bantuan Polri dan Interpol untuk memburu keberadaan Setya Novanto.

Meminta bantuan mencari seorang tersangka itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehari kemudian KPK akhirnya mengajukan surat kepada Polri dan Interpol agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri hingga waktu yang telah ditetapkan KPK atau sampai Kamis (16/11) sekira Maghrib.

Namun beberapa jam sebelumnya keberadaan Setya Novanto terlacak setelah mengalami kecelakaan tunggal saat menaiki mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah kecelakaan, ketua umum Golkar itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau.

Sehari setelahnya, Jumat siang hari, tim KPK membawa Setya Novanto ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Meliputi proses CT Scan dan pemeriksaan jantung.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
Profil Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Berani Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
Profil Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Berani Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Informasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK
Kajari Bondowoso Terjaring OTT KPK

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya