Mengunci Setya Novanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun karena sakit penahanan Setya Novanto dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Ketua DPR itu sakit harus menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak Setya Novanto sebelumnya menolak penandatanganan surat penahanan yang dibawa penyidik KPK. Meski penolakan terhadap penahanan dilakukan pihak Setya Novanto, KPK tetap menahan ketua umum Partai Golkar tersebut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan dan membacakan surat penahanan di depan pihak SN. Namun pihak SN menolak sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua orang saksi dari RS Permata Hijau," ujar Febri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jumat (17/11) malam.
Menurut Febri, penolakan penahanan Setya Novanto itu lalu dibuatkan berita acara penahanan. Febri mengatakan, berkas berita acara tentang penolakan penahanan tetap diserahkan kepada pihak keluarga dalam hal ini istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor.
"Karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih lanjut maka KPK melakukan pembantaran SN sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM namun kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran," kata Febri.
Dibantarkannya Setya Novanto di RSCM tidak berarti mengurangi masa tahanan dan membuka peluang pihak-pihak yang akan menjenguk orang nomor satu di DPR dan Partai Golkar itu. Febri menyebutkan selama pembantaran, tamu yang hendak menjenguk Setnov harus mendapat izin terlebih dahulu oleh penyidik KPK.
Proses izin tersebut hampir sama dengan proses perizinan saat keluarga atau kuasa hukum saat tersangka di tahan di rumah tahanan (rutan). Febri menambahkan penjagaan di ruang inap Setya Novanto akan dilakukan oleh tim KPK dan Polri.
"Selama pembantaran penahanan itu, SM akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri," ujarnya.
Pembantaran terhadap tersangka korupsi bukan kali dilakukan KPK. Perlakuan serupa pernah diterima terdakwa kasus korupsi wisma atlet SEa Games 2011 Muhammad Nazaruddin.
Pembantaran terhadap Nazaruddin saat itu dilakukan agar proses persidangan tak terganggu. Sedangkan pembantaran terhadap Setya Novanto disinyalir sebagai cara KPK mengunci mantan ketua fraksi Partai Golkar itu menghindari proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto sebelumnya menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. KPK bahkan berencana meminta bantuan Polri dan Interpol untuk memburu keberadaan Setya Novanto.
Meminta bantuan mencari seorang tersangka itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehari kemudian KPK akhirnya mengajukan surat kepada Polri dan Interpol agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri hingga waktu yang telah ditetapkan KPK atau sampai Kamis (16/11) sekira Maghrib.
Namun beberapa jam sebelumnya keberadaan Setya Novanto terlacak setelah mengalami kecelakaan tunggal saat menaiki mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah kecelakaan, ketua umum Golkar itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau.
Sehari setelahnya, Jumat siang hari, tim KPK membawa Setya Novanto ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Meliputi proses CT Scan dan pemeriksaan jantung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca Selengkapnya