Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengungkap asal muasal duit buat Setya Novanto dari proyek e-KTP

Mengungkap asal muasal duit buat Setya Novanto dari proyek e-KTP setnov diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada persidangan dengan agenda tuntutan. Dalam pembuktian yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Eva Yustisiana, konsorsium pemenang lelang mendapat jatah masing-masing untuk memberikan komitmen fee, termasuk jatah untuk Setya Novanto.

"PT Sandipala Artapura untuk Gamawan Fauzi lewat Azmin Aulia sebesar 5 persen, Quadra untuk Setya Novanto 5 persen, PNRI untuk Irman dan staf 5 persen," ucap jaksa Eva.

Persentase jatah telah ditetapkan, Setya Novanto sebagai pihak yang mendapat jatah pun setuju dengan besaran fee 5 persen dari nilai kontrak. Hal ini didukung dengan pertemuan di Equity Tower dan dihadiri oleh Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Chairuman Harahap. Pada pertemuan tersebut, pihak konsorsium dikonfirmasi komitmennya terkait jatah.

Andi Narogong yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengamini.

Sementara itu, asal muasal jatah fee 5 persen untuk Setya Novanto berasal dari selisih harga rekaman Automated Fingerprint Identification System (AFIS). Di kediaman Setya Novanto, Johannes Marliem selaku vendor penyedia AFIS merek L-1 mengatakan harga perekaman identitas per penduduk seharga USD 0.5 atau setara Rp 5 ribu.

Setya Novanto pun meminta diskon dan diamini oleh Johanes Marliem. Harga pun berubah yang awalnya Rp 5 ribu per penduduk menjadi Rp 3 ribu, selisih Rp 2 ribu itulah yang masuk sebagai komitmen fee untuk ketua DPR-RI.

"Di rumah Setya Novanto, Johannes Marliem jelaskan harga profuk afis L-1 USD 0.5 atau setara Rp 5 ribu, per penduduk. Setya Novanto meminta diskon. Selisih harga diberikan kepada Setya Novanto sebagai komitmen fee dari nilai kontrak," ujarnya.

Eksekusi komitmen fee untuk Setya Novanto pun dilakukan oleh Johannes Marliem melalui PT Quadra Solution, sebagai anggota konsorsium yang bertugas sebagai penyedia AFIS. Namun pada realisasinya, pemberian uang tersebut tidak mencapai persentasi seperti yang telah ditentukan.

"USD 7 juta disalurkan lewat PT Quadra Solution dengan meminta invoice seolah-olah pengeluaran PT Quadra adalah pengeluaran sah," ujarnya.

Selain itu, dalam kronologi pengerjaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Andi Narogong mengaku malu terhadap Novanto karena tidak memenuhi komitmen fee seperti yang telah dijanjikan.

Pada analisa fakta yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto bersikukuh penuntasan komitmen fee terhadap dirinya. Meski pada saat itu, antara Andi dan Anang Sugiana Sudiharjo, berselisih karena Dirut PT Quadra Solution itu tidak mau lagi membayar komitmen fee terhadap Novanto.

"Terdakwa bilang ke Setya Novanto. Setya Novanto enggak mau tahu. Kemudian terdakwa sampaikan ke Sugiharto saya ditagih oleh Pak Setya Novanto, mau ditaruh mana muka saya," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan berkas Andi.

"Pada hari yang sama di Senayan, Andi bertemu dengan Anang dan Sugiharto. Tidak diperoleh titik temu, Andi ngadu," lanjutnya.

"Ya sudah enggak usah sama kamu (urusannya), saya sama Pak Anang saja," ujar Jaksa saat menirukan bentuk protes Setya Novanto kepada Andi.

Sementara itu, Andi pun mundur dari kegiatan konsorsium. Namun tetap mendapat bayaran dari Johannes Marliem atas Biomorf Lone, sebagai vendor penyedia AFIS yang digunakan pada proyek e-KTP.

Pembayaran tersebut diterima Andi secara bertahap serta menggunakan pihak ketiga sebagai bentuk penyamaran, yakni Muda Ikhsan. "Kemudian mendapat uang dari Johannes Marliem USD 2,5 juta. Transfer Biomorf melalui Muda Ikshan lewat bank Singapura," tukasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL saat Penggeledahan KPK
Ada Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas SYL saat Penggeledahan KPK

SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean Divonis 5 Tahun Penjara

Edward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Rp105 Juta untuk Biaya Kebutuhan Pribadi ke Anak Buah: Beli Keris Emas hingga Khitanan Cucu
SYL Minta Rp105 Juta untuk Biaya Kebutuhan Pribadi ke Anak Buah: Beli Keris Emas hingga Khitanan Cucu

Selain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo
Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya