Mengungkap asal muasal duit buat Setya Novanto dari proyek e-KTP
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada persidangan dengan agenda tuntutan. Dalam pembuktian yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Eva Yustisiana, konsorsium pemenang lelang mendapat jatah masing-masing untuk memberikan komitmen fee, termasuk jatah untuk Setya Novanto.
"PT Sandipala Artapura untuk Gamawan Fauzi lewat Azmin Aulia sebesar 5 persen, Quadra untuk Setya Novanto 5 persen, PNRI untuk Irman dan staf 5 persen," ucap jaksa Eva.
Persentase jatah telah ditetapkan, Setya Novanto sebagai pihak yang mendapat jatah pun setuju dengan besaran fee 5 persen dari nilai kontrak. Hal ini didukung dengan pertemuan di Equity Tower dan dihadiri oleh Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Chairuman Harahap. Pada pertemuan tersebut, pihak konsorsium dikonfirmasi komitmennya terkait jatah.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
Andi Narogong yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengamini.
Sementara itu, asal muasal jatah fee 5 persen untuk Setya Novanto berasal dari selisih harga rekaman Automated Fingerprint Identification System (AFIS). Di kediaman Setya Novanto, Johannes Marliem selaku vendor penyedia AFIS merek L-1 mengatakan harga perekaman identitas per penduduk seharga USD 0.5 atau setara Rp 5 ribu.
Setya Novanto pun meminta diskon dan diamini oleh Johanes Marliem. Harga pun berubah yang awalnya Rp 5 ribu per penduduk menjadi Rp 3 ribu, selisih Rp 2 ribu itulah yang masuk sebagai komitmen fee untuk ketua DPR-RI.
"Di rumah Setya Novanto, Johannes Marliem jelaskan harga profuk afis L-1 USD 0.5 atau setara Rp 5 ribu, per penduduk. Setya Novanto meminta diskon. Selisih harga diberikan kepada Setya Novanto sebagai komitmen fee dari nilai kontrak," ujarnya.
Eksekusi komitmen fee untuk Setya Novanto pun dilakukan oleh Johannes Marliem melalui PT Quadra Solution, sebagai anggota konsorsium yang bertugas sebagai penyedia AFIS. Namun pada realisasinya, pemberian uang tersebut tidak mencapai persentasi seperti yang telah ditentukan.
"USD 7 juta disalurkan lewat PT Quadra Solution dengan meminta invoice seolah-olah pengeluaran PT Quadra adalah pengeluaran sah," ujarnya.
Selain itu, dalam kronologi pengerjaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Andi Narogong mengaku malu terhadap Novanto karena tidak memenuhi komitmen fee seperti yang telah dijanjikan.
Pada analisa fakta yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto bersikukuh penuntasan komitmen fee terhadap dirinya. Meski pada saat itu, antara Andi dan Anang Sugiana Sudiharjo, berselisih karena Dirut PT Quadra Solution itu tidak mau lagi membayar komitmen fee terhadap Novanto.
"Terdakwa bilang ke Setya Novanto. Setya Novanto enggak mau tahu. Kemudian terdakwa sampaikan ke Sugiharto saya ditagih oleh Pak Setya Novanto, mau ditaruh mana muka saya," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan berkas Andi.
"Pada hari yang sama di Senayan, Andi bertemu dengan Anang dan Sugiharto. Tidak diperoleh titik temu, Andi ngadu," lanjutnya.
"Ya sudah enggak usah sama kamu (urusannya), saya sama Pak Anang saja," ujar Jaksa saat menirukan bentuk protes Setya Novanto kepada Andi.
Sementara itu, Andi pun mundur dari kegiatan konsorsium. Namun tetap mendapat bayaran dari Johannes Marliem atas Biomorf Lone, sebagai vendor penyedia AFIS yang digunakan pada proyek e-KTP.
Pembayaran tersebut diterima Andi secara bertahap serta menggunakan pihak ketiga sebagai bentuk penyamaran, yakni Muda Ikhsan. "Kemudian mendapat uang dari Johannes Marliem USD 2,5 juta. Transfer Biomorf melalui Muda Ikshan lewat bank Singapura," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaEdward dinyatakan terbukti bersalah dengan menerima uang senilai 1 juta USD.
Baca SelengkapnyaSelain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaNama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya