Mengungkap Modus Pembuat Hoaks Pencoblosan Surat Suara
Merdeka.com - Kabar bohong atau hoaks tentang pencoblosan surat suara sudah terungkap. Dalang dari kabar hoaks ini akhirnya ditangkap. Isi kabar hoaks yang disebar oleh pelaku berinisial BBP.
Selain BBP, polisi juga menangkap tiga tersangka penyebaran kabar hoaks lainnya. Mereka berinisial HY, LS, dan J. Ketiganya punya peran masing-masing saat menyebarkan kabar hoaks.
Berikut hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait pelaku penyebar hoaks surat suara:
-
Bagaimana berita hoaks dibuat? Beberapa bahkan menggunakan konten yang dibuat oleh AI atau kecerdasan buatan.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
Tersangka Sengaja Siapkan Hoaks
Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka sengaja mempersiapkan hoaks. Sebelum disebar, tersangka membuat tulisan dan merekam suara. BBP membuat rekaman untuk meyakinkan seolah-olah ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1.
"Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuhi. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi," kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Sebar Berita Bohong Melalui Aplikasi WhatsApp
Setelah mempersiapkan kabar hoaks, BBP dan tersangka lainnya menyebarkan kabar itu ke WhatsApp grup dan Twitter."(Kabar hoaks) disebar ke beberapa platform di WA grup, di media sosial." kata Direktur Tipid Siber Brigjen Rachmad Wibowo.Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menambahkan bahwa modus operandi BBP adalah memposting kabar hoaks lewat Twitter. "Terkait modus operandi, saudara BBP memposting lewat Twitter terkait 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos," kata Dani.Â
Akun WhatsApp Langsung Dihapus
Setelah kabar itu viral, tersangka menutup akun WhatsApp dan membuang ponselnya. Tersangka mencoba menghapus barang bukti dan menghilangkan jejak. Bahkan tersangka sempat kabur dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. BBP ditangkap di wilayah Sragen, Jawa Tengah. "Yang bersangkutan sudah dijelaskan, yang bersangkutan melakukan penghapusan alat bukti yang ada," kata Dani. "Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen," katanya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dedi.Adapun bunyi Pasal 14 ayat 1 adalah, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."Sementara Pasal 14 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."Dan Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaKPU sudah menerima laporan terkini berupa foto dan video kotak suara yang dikirim ke pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tersebut.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnya“Jadi kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 01, 02, 03, sedang kami rekap,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, ada oknum yang melakukan pemindahan suara ke partai baru dekat dengan penguasa.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca Selengkapnya