Mengusut kasus Setya Novanto lewat anak dan istri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan untuk menghadirkan dua anak dari terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Kedua anak yang dimaksud ialah; Reza Herwindo dan Dwina Michaella. Keduanya mangkir saat panggilan pertama penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pentingnya keterangan dua anak Setya Novanto tersebut guna menggali lebih lanjut perihal kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan Murakabi sejahtera dan Mondialindo. Dua perusahaan tersebut sebelumnya terungkap pada persidangan merupakan milik keluarga mantan ketua umum Partai Golkar itu.
"Jadi memang kita masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu kita ingin klarifikasi," ujar Febri di gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Telisik mengenai status dua perusahaan tersebut juga didalami melalui kakak Setya Novanto, Setio Lelono. Febri mengatakan keterangan Setio juga akan diminta saat proses penyidikan kasus e-KTP.
Sama dengan dua anak Setya Novanto, Febri mengimbau agar Setio memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia juga mengatakan agar tidak perlu khawatir menjalani pemeriksaan.
"Kita harap yang bersangkutan hadir karena pemeriksaan ini hanya sebagai saksi kita masih masih masih beberapa hal," tukasnya.
Sebelumnya, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor juga diperiksa KPK. Deisti dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus mega korupsi proyek e-KTP. Kasus itu pula yang kini tengah menjerat suaminya sebagai tersangka. Bagaimana keterkaitan Deisti dalam kasus mega proyek yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.
Nama Deisti mencuat di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017. Saat itu, Setnov duduk di kursi saksi. Dia dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Setnov pun mengakui juga pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, dia mengaku tak tahu jika ada nama istri dan anaknya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan istri dan anak Setya Novanto dapat dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika benar kecipratan. Namun, hal itu semua tergantung dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika bisa membuktikan.
"Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai tentu bisa dikenakan (TPPU). Tetapi kuncinya semua dibuktikan oleh penyidik," kata Kiagus di kantornya gedung PPATK.
Saat ditanya, Kiagus pun enggan menjawab bila ada kejanggalan tentang laporan tersebut. Sebab, kewenangan lembaga yang dipimpinnya hanya berhak memeriksa keuangan tersangka.
PPATK sendiri lanjut Kiagus, sudah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ketua DPR nonaktif itu sejak lama. Hasilnya pun telah di serahkan kepada penyidik KPK.
"Sudah, sudah lama. Kita jangan berbicara SN lah, semua hal terkait diduga terjadi pelanggaran undang-undang atau Tindak Pidana, PPATK itu punya kewenangan, diminta atau tidak untuk menyampaikan hasil analisanya. Pokoknya sudah kami serahkan, dari hasil yang kami serahkan penyidik yang mendalami," ujar Kiagus.
"Oleh karena itu kami karena tidak tahu penyelidikannya kami tidak dalam posisi yang bisa mengatakan itu lebih jauh, itu kewenangan dari para penyidik KPK, mungkin saja itu strategi mereka sendiri," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca Selengkapnya5 Terpidana kasus Vina Cirebon kini mendapatkan tawaran bantuan hukum dari salah satu pengacara kondang ibu kota
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaWindy Yunita Bastari Usman mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaWindy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK mengamankan 4 barang bukti elektronik milik keluarga Donny.
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca Selengkapnya