Menhan: Saya tidak ingin di republik ini ribut-ribut!
Merdeka.com - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan pelaku yang terbukti menyebarkan paham komunis baik dalam bentuk logo palu arit, buku maupun diskusi akan dikenakan hukuman. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
"Apa pun dalam segala bentuk wujudnya akan dipidana 20 tahun," kata Ryamizard di Kemenhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/5).
Dijelaskannya, paham komunis merupakan perseteruan masa lalu. Ryamizard mengaku tak ingin mengungkit kembali luka lama yang pernah terjadi di tanah air ini.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
"Saya tidak ingin di republik ini ribut-ribut. Maunya aman, tidak terjadi apa-apa, apalagi pertumpahan darah," ujarnya.
Belakangan, atribut komunis tidak hanya beredar dalam bentuk kaos bergambar palu arit, namun sudah beredar buku yang tersaji dalam media daring format PDF.
Menanggapi hal ini, Ryamizard tak memberikan toleransi kepada pelaku yang mengedarkan paham komunis melalui format PDF. Menurut dia, apa pun bentuknya jika menyebarkan paham komunis akan ditindak secara hukum.
"Apa pun yang berbau komunis dilarang," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan memilih pemimpin baru pada 14 Februari 2024
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca Selengkapnya