Menhub: Santunan korban KM Maju Lestari dibayar dalam dua hari
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan santunan untuk seluruh korban kecelakaan KMP Lestari Maju di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/7) segera dibayarkan. Pembayaran akan dilakukan dalam satu atau 2 hari ini.
"Kami pastikan santunan dapat dibayarkan langsung dalam satu dua hari ini," kata Budi Karya di Medan, Kamis (5/7).
Dalam kecelakaan KM Maju Lestari, 36 orang meninggal dunia dan 155 lainnya terselamatkan. Mengenai proses hukum, kata Budi, polisi akan menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Siapa korban tenggelamnya kapal di Korsel? Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.
-
Kapan Menteri ATR menyerahkan sertifikat PTSL di Kutai Kartanegara? Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat tanah milik masyarakat secara door to door di Kelurahan Jabah, Jumat (4/8).
-
Bantuan apa yang diberikan Mentan untuk korban banjir dan longsor di Agam? 'Insyaallah kami akan turunkan bantuan untuk pertanian disini agar direhab kembali. Jadi, bantuan untuk Sumatera Barat, termasuk untuk Kabupaten Agam ini bantuannya mencapai 33,34 miliar terdiri dari Dirjen Tanaman Pangan 20 miliar, Hortikultura 7,4 miliar dan PSP 5,6 miliar,' bebernya.
-
Gimana Pemkot Semarang atasi banjir Kaligawe? Sementara itu Kepala BPBD Kota Semarang Endro Pudyo Martanto mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang mengerahkan pompa bergerak untuk mengurangi debit banjir.
-
Kapan Tim SAR menangani korban laka laut di Parangtritis? Arif mengatakan, salah satu pengalamannya paling berkesan saat bertugas di Pantai Parangtritis adalah saat menangani korban laka laut di tahun 2014.
Budi mengaku belum mendapat informasi mengenai penyebab kandasnya KM Maju Lestari. "Saya belum dapat informasinya, saya akan dapatkan besok dari KNKT," ucapnya.
Kemenhub juga akan meminta KNKT memberikan rekomendasi terkait kecelakaan ini. "Kami tugaskan KNKT stay di sana," sebut Budi.
Di Selayar juga akan digelar pendidikan kesyahbandaran dan keselamatan pelayaran. "Format Danau Toba akan kita lakukan juga di Selayar, di mana kita akan melakukan pendidikan untuk ratusan orang mengelola syahbandar," tegas Budi.
KMP Lestari Maju kandas sekitar 300 meter dari pantai Pabadilang, Kecamatan Bontomatene Kabupaten, Selayar, Sulawesi Selatan. Kapal bermanifest 139 penumpang dan 20 orang awak serta mengangkut sejumlah kendaraan itu terjebak dengan posisi separuh bagiannya tenggelam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut negara memberikan anggaran pencarian itu batasnya enam hari, setelah itu ditanggung BNPB.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca Selengkapnya3 ahli waris korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp15.000.000.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKeseluruhan korban meninggal dunia setelah dilakukan identifikasi di Puskesmas Mawasangka Timur.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca SelengkapnyaTim SAR Temukan Anak Korban Banjir Bandang di Luwu, Satu Orang Masih Pencarian
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya