Menilik Modus Rafael Alun Kantongi Duit Haram dari Perusahaan Konsultan Pajak
Merdeka.com - Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia dijerat pidana gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Tidak tanggung-tanggung, Rafael yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini menerima suap hingga Rp1,3 miliar.
Meski berhasil terungkap, namun persoalan suap dibalik pengurusan pajak seperti Rafael Alun masih menjadi suatu persoalan yang perlu dicarikan solusi.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa modus Rafael Alun? Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Patgulipat Pajak Jasa Konsultan Rafael Alun juga memiliki sejumlah perusahaan yang salah satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Para wajib pajak yang memiliki persoalan pajak direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME miliknya. Sejauh ini, KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui PT AME.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Sebab, modus Rafael memanfaatkan kewenangan pemeriksa pajak dengan memakai perusahaan konsultan miliknya erat dengan pelanggaran.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai jika pola seperti itu akan dipakai ketika ada wajib pajak yang mencoba menghindari pajak (tax avoidance). Padahal, secara umum di dunia, skema penghindaran pajak ada yang diperkenankan (acceptable tax avoidance) dan yang tidak diperkenankan (unacceptable tax avoidance).
"Di Indonesia, dengan self assessment system (menghitung sendiri) memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang sehingga secara tidak langsung tidak diperkenankan melakukan penghindaran pajak," kata Yeka saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/4).
Oleh sebab itu, lanjut Yeka, keberhasilan self assessment system bergantung kepada peran otoritas pajak dalam melakukan fungsi pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif.
Bila tugas dan kerja itu diabaikan, maka penyelenggara tersebut diduga akan mengakibatkan maladministrasi.
"Kasus tersangka RA, memberikan gambaran bahwa penyelenggara layanan (petugas pajak) sudah terindikasi dengan beberapa bentuk Maladministrasi di dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diantaranya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian," jelasnya.
Aturan Mengikat
Sementara itu, Yeka menilai dari apa yang telah disampaikan KPK, seharusnya Rafael Alun melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. Namun, malah menyalahgunakannya dengan bermain mata bersama para wajib pajak yang nakal.
Padahal dalam perspektif pencegahan korupsi maupun Maladministrasi, para petugas pajak termasuk Rafael telah diikat dengan kode etik perilaku yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PM.3/2007.
"Di Pasal 4 ya, itu berisi larangan pegawai Dirjen Pajak antara lain tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan secara khusus untuk petugas pemeriksa pajak," katanya.
"Sebagaimana PER 9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur Perilaku (code of conduct) pemeriksa pajak harus bersikap independen serta jujur dan bersih dari tindakan tercela," bebernya.
Sedangkan, secara kelembagaan, kata Yeka, seluruh kementerian/lembaga termasuk Kementerian Keuangan sudah seharusnya bebas dari korupsi sebagaimana pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digaungkan oleh Presiden.
"Bahkan, ASN Kementerian Keuangan merupakan pegawai pemerintah dengan insentif tertinggi. Pemberian insentif tertinggi tersebut dengan tujuan agar etos kerja dan integritas pegawai menghindarkan mereka dari perilaku korup. Mengapa masih terjadi kasus seperti tersangka RA?" ujarnya.
Cegah Terulang Kembali
Oleh sebab itu, Ombudsman melihat dari kasus Rafael Alun seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) perlu melakukan lima langkah perbaikan, diantaranya;
"Pertama, transparansi kepada publik tentang kasus-kasus yang sedang ditangani oleh inspektorat jenderal kemenkeu atau aparat penegak hukum terhadap potensi “RA” yang lain," kata dia.
Kedua, lanjut Yeka, perlu mengevaluasi seluruh pejabat di Kemenkeu agar menyampaikan hasil evaluasinya kepada publik sehingga tidak ada spekulasi di masyarakat. Termasuk ketiga menguatkan peran strategis lembaga pengawas external dengan pengawas internal.
"Keempat, evaluasi menyeluruh semua regulasi dan SOP internal kemenkeu yang berpotensi memanfaatkan celah terjadinya praktik korupsi dan Maladministrasi," sebutnya.
"Kelima, memberikan aturan dalam bentuk surat edaran kepada seluruh pegawai kementerian keuangan agar tidak rangkap jabatan yang berpotensi terjadinya conflict of interest termasuk melarang mempunyai kantor konsultan pajak," tambah dia.
Modus Rafael
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaBerkas dakwaan Rafael Alun sudah dilimpahkan ke PN Jakpus.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaHasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya