Menimbang kepantasan Nazaruddin memperoleh asimilasi dan bebas bersyarat
Merdeka.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga terpidana kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan asimilasi. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan.
Asimilasi merupakan proses pembinaan di luar lapas. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.
Usulan asimilasi bagi Nazaruddin disampaikan Lapas Sukamiskin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM masih meminta rekomendasi KPK sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak usulan asimilasi Nazaruddin.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
Nazaruddin dianggap sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi. Syarat yang dimaksud adalah berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 masa pidana, aktif dalam pembinaan di lapas dan tidak pernah melanggar aturan.
Namun, remisi, asimilasi maupun pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi masih menimbulkan pro kontra. Dengan pemberian keringanan hukuman bagi terpidana korupsi, pemerintah dianggap tak konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi. Layakkah Nazaruddin mendapat asimilasi?
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta mempertanyakan terpenuhinya syarat berkelakuan baik. Sebab, kata dia, tidak ada yang bisa menjamin Nazaruddin berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin.
"Masalahnya dalam hal syarat materiil yaitu tidak langgar aturan, berkelakuan baik, bagaimana mengeceknya? enggak bisa dicek karena di dalam Lapas. Bisa saja dia pegang HP, dan dapat fasilitas macam-macam. Kalau saya pribadi sangsi. Kelakuan baik ini mesti dijelaskan karena publik bertanya-tanya," ujar Gandjar saat berbincang dengan merdeka.com, semalam.
Terkait persyaratan formil yakni sudah menjalani 2/3 masa tahanan, Gandjar menilai perlu dilihat lebih dalam. Dia menuturkan, Nazaruddin memenuhi syarat itu karena selama ini mendapat diskon keringanan hukuman berupa remisi. Salah satunya saat Agustus 2017.
Remisi yang diterima Nazaruddin patut dipertanyakan. Dia menjelaskan, remisi terpidana kasus korupsi hanya diberikan kepada justice collaborator. Dalam hal ini, KPK memang sudah menatapkan status Nazaruddin sebagai justice collaborator sejak September 2017.
Gandjar mengkritisi itu. Sebab, justice collaborator seharusnya hanya diberikan bukan kepada pelaku utama kejahatan korupsi. Sedangkan Nazaruddin dinilainya sebagai pelaku utama.
"Dia kan ada di semua kasus itu. Dari situ kita lihat dia pelaku utama. Harusnya enggak pantas jadi justice collaborator dan dapat remisi. Kalau dia ditetapkan justice collaborator, berarti KPK yang melanggar," tegasnya.
Dia mengakui, pada prinsipnya remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat adalah hak terpidana. Dia hanya mempermasalahkan syarat-syarat yang dinilai sudah terpenuhi. Syarat yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pembantasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Kejahatan korupsi itu kan kita lawan. Keringanan-keringanan itu yang kita lawan. PP itu syaratnya harus diperketat," jelasnya.
Dihubungi terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim mengatakan, asimilasi dan pembebasan bersyarat ada aturannya. Yakni narapidana harus berkelakuan baik dan terlihat mendapatkan perkembangan yang meningkat atas kesadarannya terhadap tindak kejahatan yang telah dilakukan. Asimilasi semacam uji coba bagi narapidana berbaur ke masyarakat.
Meski masih menimbulkan pro kontra, asimilasi bisa digunakan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. "Semestinya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendukung pemberantasan korupsi," ungkap Hifdzil.
Dia melanjutkan, kalau Nazaruddin mau mendapatkan asimilasi, maka pemerintah dan KPK perlu menegosiasikan pemberian instrumen itu. Misalnya, pemerintah menekan kepada Nazaruddin agar dia memberikan lebih banyak informasi tentang kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum.
"Termasuk juga untuk kasus yg belum terbongkar."
Dalam pandangannya, pemerintah bisa menerapkan strategi jitu pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan pemberian asimilasi. Ini untuk mengungkap kasus korupsi. Dia setuju jika KPK dan pemerintah semacam menandatangani kesepakatan bahwa Nazaruddin harus membongkar kasus korupsi yang sedang ditangani penegak hukum sebagai syarat memperoleh asimilasi.
"Saya kira disini poinnya. Bisa seperti itu," singkatnya.
KPK mengaku belum menerima surat resmi dari Lapas Sukamiskin Bandung dan Kementerian Hukum dan HAM. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, proses asimilasi, pembebasan bersyarat ataupun proses-proses lain di Lapas terhadap narapidana menjadi domain dari Lapas. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Tapi, kata Febri, ada ketentuan koordinasi dengan penegak hukum yang menangani perkara yang bersangkutan.
Mantan aktivis ICW ini menambahkan pada prinsipnya pemberian remisi asimilasi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun hanya bisa dilakukan dengan sangat terbatas. Untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan-kejahatan serius lainnya ada syarat-syarat yang cukup berat di PP 99 Tahun 2012.
"Itu yang harus dilihat satu per satu, apakah terpenuhi atau tidak. Jadi belum bisa disampaikan kesimpulannya iya (keberatan) atau tidak karena memang suratnya sendiri belum diterima," ucapnya.
Febri mengingatkan, syarat mendapatkan remisi, asimilasi, hingga syarat pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi sesungguhnya bukan hanya berkelakuan baik.
"Ada syarat seperti berkontribusi mengungkap perkara yang lain membantu penegak hukum misalnya atau sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Sudah membayar denda dan syarat-syarat yang lain di sana itu yang kemungkinan akan jadi poin-poin yang dipertimbangkan," paparnya.
Soal layak atau tidaknya Nazaruddin menerima asimilasi, Febri enggan mengomentari. Alasannya belum ada surat resmi yang sampai ke lembaga antirasuah itu. Setelah surat diterima, akan ada proses internal secara kelembagaan. Sampai saat ini KPK juga belum berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaDPR menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan Pemerintah membuat masyarakat bingung.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaWacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman.
Baca Selengkapnya