Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menjelang vonis, Emir Moeis masih terbaring sakit

Menjelang vonis, Emir Moeis masih terbaring sakit Emir Moeis usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Besok, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sedianya bakal membacakan putusan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis. Dia adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Meski begitu, menurut salah satu tim penasehat hukum Emir, Erik S. Paat, mengatakan kliennya sampai saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Harapan Kita lantaran sakit jantung. Dia menambahkan, mantan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat itu masih dalam pantauan dokter dan dirawat intensif.

"Pak Emir masih di rumah sakit. Kondisinya masih diobservasi terus sama dokter dan belum diizinkan pulang. Kita masih cek terus," kata Erik kepada merdeka.com ketika dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (6/4).

Namun, Erik juga tidak bisa memastikan apakah Emir tidak bakal menghadiri sidang esok hari. Sebab, sampai sekarang dia juga masih menunggu kabar dari dokter ihwal perkembangan kesehatan kliennya itu.

"Saya enggak berani mengatakan sidang besok batal, karena kita masih menunggu kabar. Siapa tahu besok diizinkan dokter dan bisa sidang, kan siapa yang tahu. Intinya kita masih menunggu perkembangan," ujar Erik.

Mestinya vonis terhadap Emir dibacakan Kamis lalu. Tetapi batal lantaran dia dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Kita lantaran penyakit jantungnya mendadak kambuh.

Karena kondisi yang tidak memungkinkan buat membacakan putusan, akhirnya Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menetapkan menunda sidang Emir hingga Senin pekan depan. Dia juga memutuskan membantarkan Emir hingga kondisi kesehatannya pulih. Tetapi, dia tidak bisa lagi memperpanjang masa sidang lantaran masa penahanan Emir sudah hampir habis.

Awal Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Emir dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dia ditengarai terbukti menerima suap dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dianggap terbukti menerima suap USD 390 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Uang itu buat memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Jaksa juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Emir harus menjalani pidana kurungan selama lima bulan.

Pertimbangan memberatkan Emir adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan. Sementara hal meringankan mantan Ketua Komisi XI itu adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Jaksa Hendra Apriarsa, Emir terbukti melanggar delik dakwaan kedua. Yakni Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca Selengkapnya
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!
Berulang Kali Mangkir Pemeriksaan, Anggota BPK Pius Lustrilanang Diultimatum KPK!

Pius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Terima Surat Keterangan Sakit Vadel
Polisi Belum Terima Surat Keterangan Sakit Vadel

Vadel meminta penjadwalan ulang agar dirinya diperiksa pekan depan.

Baca Selengkapnya