Menkes: BPJS defisit, iuran kesehatan dinaikkan
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan penyelenggaraan BPJS selama 1 tahun ini mengalami defisit. Untuk itu, Nila berencana menaikkan iuran BPJS tersebut.
"Ini harus kita benahi baik besaran iuran dan selain yang dibayar pemerintah," ujar Nila usai ratas dengan Presiden dan Direktur BPJS, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/2).
Namun untuk besaran iuran, Nila mengaku belum memutuskan berapa kenaikan. Sebab, akan dihitung lebih dulu secara teliti dan detail agar tidak memberatkan masyarakat.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
"Ini yang akan dievaluasi. Karena kami akan menghitung kembali dibantu kemenkeu. Saya belum berani bilang berapa. Karena presiden tidak katakan besaran. Perbaiki lagi evaluasi melihat lagi," ujarnya.
Nila juga akan menelusuri kasus-kasus penolakan Rumah Sakit yang menolak memeriksa pasien peserta BPJS. Nila mengakui ada beberapa laporan terkait hal tersebut.
"Akan dievaluasi juga kejadian penolakan BPJS," ujarnya.
Menurut Nila, penyelenggaraan BPJS ini banyak masyarakat yang kurang memahami apa itu asuransi. Nila mengatakan banyak juga masyarakat yang tidak sakit justru berobat karena menggunakan kartu BPJS.
"Kita lihat bahwa pengertian soal asuransi ini belum dipahami. Ini adalah asuransi sosial, yang sakit ditolong yang sehat, tetapi kita tidak pernah jaga kesehatan dan sekarang banyak yang sakit," ujarnya.
Apalagi, tambah Nila, orang Indonesia banyak yang menderita stroke dan gagal ginjal. Para pasien penyakit berat ini menggunakan BPJS untuk berobat.
"Penyakitnya sudah berubah dulu ISPA tertinggi lalu sekarang stroke dan gagal ginjal. Sampai Juli kemarin, orang cuci darah banyak. Tiap minggu untuk cuci darah saja Rp 1 juta, 30 persen. Dana ini terserap oleh penyakit yang berat ini," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaKemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaRespons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaAmalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak kenaikan gaji PNS terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Panja BPIH, John Kenedy Azis menilai kenaikan menjadi Rp105 juta terlalu besar.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca Selengkapnya