Menkes Budi Serahkan Santunan Kepada 11 Ahli Waris Tenaga Kesehatan di Jakarta
Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris tenaga kesehatan yang wafat saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta. Jumlah santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris tenaga kesehatan yang gugur selama pandemi ini sebanyak 196 orang.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2021, sampai minggu ketiga April akan diserahkan santunan kepada para ahli waris sebanyak 63 orang. Dalam kesempatan tersebut Budi menyerahkan santunan kematian kepada 11 orang ahli waris dari tenaga kesehatan yang telah berjuang dan gugur menangani Covid-19 di Provinsi DKI, sebagai perwakilan dari 63 ahli waris yang menerima santunan sampai bulan April 2021.
Mereka masing-masing diberikan santunan sebesar Rp 300 juta per ahli waris. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? 'Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ini adalah bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh warganya,' ungkap Maulana.
-
Siapa yang menyerahkan santunan ahli waris? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petani di Sijunjung? Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Siregar bersama Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman serta beasiswa pendidikan anak kepada kedua ahli waris korban dengan nilai total mencapai Rp297,5 juta.
"Kepada para keluarganya yang ditinggalkan atas kerja keras dan darma bakti dari saudara-saudara kita dalam melawan pandemi Covid-19 ini, apa yang kita berikan saya rasa tidak bisa menggantikan yang sudah meninggalkan kita. Tapi merupakan rasa terima kasih dari pemerintah kepada keluarganya," kata Budi dikutip dari keterangan pers, Selasa (20/4).
Menurut Budi, yang terbaik yang bisa dilakukan untuk bisa meneruskan pencapaian almarhum adalah dengan bekerja keras dan terus hati-hati menjalankan protokol kesehatan. Budi mengatakan mengalahkan pandemi ini adalah cita-cita seluruh umat manusia.
"Termasuk cita-cita almarhum para tenaga kesehatan," ungkapnya.
Diketahui ahli waris yang menerima santunan antara lain keluarga almarhum dr. Kusuma Harimin, Sp. An, keluarga almarhum Yogi Wahyu Andrianto Amd. Kep, keluarga almarhum Samsir Hasan Amd. Kep, keluarga almarhum Eka Wati Buchari, Amd. Keb, keluarga almarhum Ike Septiani, Amd. Keb, keluarga almarhum Zahrul Rozak, Amd. A.K, keluarga almarhum Ery Yuniarti, Amd. Keb, keluarga almarhum Ns. Alexander Risakotta, S.Kep, keluarga almarhum Restu Hidayah, keluarga almarhum Dina Mariana, Amd. Kep, dan keluarga almarhum Destara Putra Awalukita, Amd. EM.
Sementara itu pada tahun 2020 tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 dan telah mengusulkan santunan kematian sebanyak 253 orang. Santunan yang telah diserahkan baru 196 ahli waris. Sisanya sebanyak 57 tenaga kesehatan lainnya akan diberikan santunan kematian terhitung mulai tanggal 18 April 2021.
Di samping itu, usulan santunan kematian yang masuk melalui aplikasi sebanyak 129 usulan, terdiri dari tenaga kesehatan yang gugur di tahun 2021 sebanyak 72 orang dan yang gugur di tahun 2020 sebanyak 57 orang. Berdasarkan usulan melalui aplikasi tersebut, hingga minggu tanggal 14 April data meninggal akibat Covid-19 terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur 37 orang, Provinsi Jawa Tengah 34 orang, dan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 20 orang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca Selengkapnya"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaPenyerahan santunan kepada ahli waris empat prajurit TNI AU yang gugur dalam kecelakaan pesawat latih Super Tucano
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaAhli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenyebab meninggalnya petugas pemilu di Jatim bervariasi.
Baca Selengkapnya