Menkes Budi Sindir Orang Kaya Pakai BPJS, YLKI: Enggak Paham UU
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyentil masyarakat kalangan atas alias orang kaya yang masih menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Ia menilai, BPJS diperuntukkan bagi mereka dari kalangan menengah ke bawah.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai Menkes Budi soal BPJS hanya berorientasi dari sisi ekonomi. Bukan undang-undang soal substansi pengaturan jaminan kesehatan negara bagi WNI.
Sesuai, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa setiap warga negara wajib mengikuti program BPJS.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga kesehatan? Dalam era modern ini, menjaga kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri.
-
Siapa yang perlu menjaga kesehatan? Penting disadari bahwa seseorang yang menjaga kesehatannya akan tampak cantik dan menarik di mata orang lain.
-
Mengapa kewajiban warga negara penting untuk negara? Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan menjamin bahwa setiap warga negara berperan aktif dalam mendukung stabilitas dan perkembangan negara.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
"Pernyataan Menkes itu terlalu economic oriented. Menkes enggak paham UU, bahkan enggak paham konstitusi. Kalau mau begitu konsepnya, ya ubah dulu UU-nya, bahkan ubah dulu Konstitusi," kata Tulus saat dihubungi merdeka.com, Jumat (25/11).
Tulus menuturkan, seluruh warga negara memiliki kesamaan hak terutama kerangka pemenuhan hak atas layanan kesehatan.
Karenanya, negara wajib bertanggung jawab dengan menghormati hak atas kesehatan, melindungi hak atas kesehatan serta memenuhi hak atas kesehatan.
"Hak mendapatkan pelayanan kesehatan itu hak-hak asasi sebagai warga negara. Siapapun warga negaranya," tuturnya.
Tulus menambahkan, pemerintah sudah memberikan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Yang penting, negara itu sudah menjamin warga negara yang tidak mampu yaitu dengan adanya PBI," tutupnya.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyindir orang kaya yang berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sindiran ini disampaikan Budi saat Rapat Kerja Komisi IX DPR pada Selasa (22/11) lalu.
Sindiran Menkes
Rencananya, Budi bakal meminta data pembiayaan seribu orang teratas atau paling tinggi dalam BPJS Kesehatan."Saya mau tarik datanya, cek PLN bayarnya berapa kvA (kilovolt ampere), kalau di atas 6.600 itu orang yang salah," kata Budi.
Dengan data tersebut juga bakal dilihat NIK yang bisa dicek apakah punya kartu kredit atau tidak. Jika punya kartu kredit dengan limit Rp100 juta, menurut Budi, itu orang yang salah mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.
"Kalau enggak punya kartu kredit ya itu benar (bisa mendapatkan pengobatan dengan BPJS Kesehatan, tapi kalau limit kartu kredit Rp100 juta, itu bukan orang yang tepat untuk kita bayari," katanya sambil tertawa.
Menurut Budi, lebih bijak bila BPJS Kesehatan diberikan kepada rakyat yang betul-betul tidak mampu. Sementara masyarakat mampu harusnya dicover oleh asuransi swasta.
"Maka dari itu coverage enggak boleh terlalu tinggi. Kalau coverage terlalu tinggi dan bayarnya murah pasti diambil orang kaya, "Oh ini coverage tinggi dan bayar murah, ah pakai BPJS saja," tutur Budi.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan program JKN terus meningkat setiap tahun sejak program itu diluncurkan pada 2014.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca SelengkapnyaDi Indonesia, UHC diwujudkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca SelengkapnyaSebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca SelengkapnyaSaleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.
Baca SelengkapnyaTak heran jika pesatnya pertumbuhan kepesertaan JKN membuat banyak negara yang tertarik mengulik rahasia di baliknya.
Baca Selengkapnya