Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Harap Penjual Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu Dihukum Berat

Menkes Harap Penjual Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu Dihukum Berat Budi Gunadi Sadikin. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya yang menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin Covid-19. Menurutnya, upaya tersebut bisa mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," tegasnya melalui keterangan pers yang dikutip merdeka.com, Minggu (5/9).

Mantan Wakil Menteri BUMN ini meminta masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik. Apalagi jika cara yang digunakan dapat merugikan orang banyak.

Polisi dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi.id, yakni berinisial HH (30) dan FH (23), melalui akun media sosial.

"Modus operandinya, terduga pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Dilansir dari Antara, Fadil mengungkapkan, kasus penjualan sertifikat palsu vaksinasi ini terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.

"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi.id dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," kata Fadil.

Berdasarkan fakta tersebut, Polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada seseorang yang berinisial HH. HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara, untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id

"Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," katanya.

Fadli menjelaskan, pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas. Warga yang telah disuntik vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi pedulilindungi.id.

"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya.

Polisi kemudian menangkap HH dan dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin Covid-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi pedulilindungi.id. Tidak hanya penjual dan pemalsu sertifikat tersebut yang ditangkap, Polisi juga menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksin palsu tersebut.

"Dua orang pengguna dan pemesan sudah ditangkap yakni AN (21) pegawai swasta tinggal di Pamulang Tangerang Selatan dan BI (30) pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten Bekasi," ujar Fadil.

Keduanya berperan membeli sertifikat tanpa divaksin melalui akun Facebook tersebut dengan harga Rp350.000 dan Rp500.000.

Akibat perbuatan pembuatan dan penjualan sertifikat bodong vaksinasi Covid-19 tersebut, HH dan FH dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik. Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Beredar Surat Palsu Penujukan Komisaris Perusahaan BUMN
Hati-Hati, Beredar Surat Palsu Penujukan Komisaris Perusahaan BUMN

Arya meminta masyarakat dan orang-orang yang mendapat surat tersebut dengan mengatasnamakan Menteri ataupun Wakil Menteri.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar

Mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.

Baca Selengkapnya
Banyak Produk China di TikTok Shop, Menkop Teten: Jangan Bohongi Saya
Banyak Produk China di TikTok Shop, Menkop Teten: Jangan Bohongi Saya

Perusahaan mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Begini Ciri Penipuan Berkedok Lelang dari Kementerian Keuangan
Hati-hati, Begini Ciri Penipuan Berkedok Lelang dari Kementerian Keuangan

Minat masyarakat untuk mengikuti penawaran lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru: Waspada Penipuan Bermodus Malware APK Pemilu
Polresta Pekanbaru: Waspada Penipuan Bermodus Malware APK Pemilu

Kombes Jeki mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Marak Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Bekasi, Waspadai Modus Pelaku
Marak Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Bekasi, Waspadai Modus Pelaku

Marak penipuan berkedok lowongan kerja di Bekasi, milenial tak lepas dari penipuan ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Menko PM Muhaimin Iskandar Blak-blakan Judi Online Ciptakan Kemiskinan Baru
FOTO: Momen Menko PM Muhaimin Iskandar Blak-blakan Judi Online Ciptakan Kemiskinan Baru

Muhaimin mengungkapkan, dengan total sekitar 8,8 juta orang terlibat dalam judi online di Indonesia, banyak di antaranya yang jatuh miskin.

Baca Selengkapnya
Ini Bahayanya Kalau Asal Foto KTP
Ini Bahayanya Kalau Asal Foto KTP

Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah.

Baca Selengkapnya
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun
Waspada, Begini Tren Kejahatan Sektor Keuangan yang Marak Terjadi di Akhir Tahun

Ada penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas.

Baca Selengkapnya