Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Izinkan 10 Ribu Perawat yang Belum Memiliki STR Bekerja di RS

Menkes Izinkan 10 Ribu Perawat yang Belum Memiliki STR Bekerja di RS RSD Wisma Atlet. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) untuk bekerja dirumah sakit. Hal tersebut ia lakukan karena khawatir rumah sakit bisa kekurangan perawat akibat lonjakan kasus Covid-19.

"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja. Itu ada sekitar 10.000 (perawat tanpa STR)," katanya di kantor presiden, Senin (11/1).

Selain itu, ia sedang mengkaji dengan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim Kemenkes agar relaksasi tersebut bisa juga dilakukan kepada dokter. Dia bilang, ribuan dokter bisa diperbantukan karena aturan relaksasi ini.

"Saya sekarang sedang mengkaji dengan tim IDI dan tim Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu. ada sekitar 3000 sampai 4000 dokter yang bisa kita masukkan," terangnya.

Budi menambahkan, tenaga kesehatan sangat dibutuhkan di masa pandemi ini. Mereka yang sudah merawat pasien Covid sejak lama pasti sudah sangat lelah.

"Jadi di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah letih yang ada sekarang, jadi kita akan dorong Aturan apa yang bisa kita relaksasi," ucapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Ratusan Puskesmas Tak Miliki Dokter
Menkes Ungkap Ratusan Puskesmas Tak Miliki Dokter

6.333 Puskesmas yang belum memiliki jumlah tenaga kesehatan yang sesuai standar.

Baca Selengkapnya
Hore! Urus STR Tenaga Medis dan Nakes Kini Gratis
Hore! Urus STR Tenaga Medis dan Nakes Kini Gratis

Pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
DPR Jamin Mendatangkan Dokter Asing Tak Sembarangan: Rekrutmen Ketat, Enggak Bisa Semena-mena
DPR Jamin Mendatangkan Dokter Asing Tak Sembarangan: Rekrutmen Ketat, Enggak Bisa Semena-mena

"Untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena," kata Irma

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu

Dalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.

Baca Selengkapnya
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi
Wacana Menkes Pekerjakan Dokter Asing, BPJS Kesehatan Minta Kriteria Ini Dipenuhi

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya

Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Datangkan Dokter Asing untuk Daerah Terpencil: Apa Boleh Buat karena Orang Kita Tidak Ada yang Mau
Kemenkes Datangkan Dokter Asing untuk Daerah Terpencil: Apa Boleh Buat karena Orang Kita Tidak Ada yang Mau

Selain mengisi kekosongan dokter di daerah terpencil, lanjut Azhar, mendatangkan dokter asing bertujuan mentransfer ilmu ke dokter lokal.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun
UU Kesehatan Terbaru: Gunakan Identitas agar Dianggap Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Larangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.

Baca Selengkapnya
Wamenkes: Indonesia Masih Kekurangan 120 Ribu Dokter Umum
Wamenkes: Indonesia Masih Kekurangan 120 Ribu Dokter Umum

Indonesia masih kekurangan 120 ribu dokter umum sesuai rasio ideal yang diharapkan menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Polemik ‘Naturalisasi’ Dokter Asing
INFOGRAFIS: Polemik ‘Naturalisasi’ Dokter Asing

Pro dan kontra terjadi karena pemerintah ingin mengambil dokter asing untuk mengabdi di Indonesia

Baca Selengkapnya