Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Janjikan Pencairan Tagihan RS Tangani Pasien Covid-19 Paling Lambat April 2021

Menkes Janjikan Pencairan Tagihan RS Tangani Pasien Covid-19 Paling Lambat April 2021 Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin. ©2020 Humas BNPB

Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berjanji akan menyelesaikan tagihan rumah sakit yang menangani Covid-19 paling lambat April 2021. Belum dibayarnya tagihan dari rumah sakit itu disebabkan masih ada masalah yang belum selesai. Sebagian besar karena berkas pengajuan tidak lengkap dan tidak sesuai kriteria penjaminan.

Sebab itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat keputusan nomor HK.01.07/Menkes/391/2020 untuk membentuk tim penyelesaian sengketa.

"Kami sudah membentuk tim penyelesaian dispute, SK Kemenkesnya sudah keluar. Saya minta nanti dikoordinasikan dengan pak Wamen (Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono) agar klaim ini bisa diselesaikan paling lambat di bulan April," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, ada 38 persen klaim rumah sakit yang tidak sesuai dan tidak bisa dibayar. Sementara, untuk klaim dari pasien ada 348 belum dibayar. Rinciannya sekitar Rp 3,7 triliun bermasalah, Rp 1,9 triliun sudah diverifikasi dan Rp 2,6 triliun belum diverifikasi.

"Jadi klaim ini memang masuk ke kami melalui BPJS Kesehatan. Dari yang sudah masuk ke BPJS kesehatan sampai saat ini sudah ada 3 triliun yang siap bayar, tapi ada juga memang yang belum selesai karena masih dispute," ujarnya.

Kementerian Kesehatan tidak langsung membayar karena khawatir bermasalah saat diaudit dari BPK dan BPKP. "Kami takutnya kalau nanti tetap dibayarkan akan masalah dari sisi BPK dan BPKPnya," jelas Budi.

Tim penyelesaian dispute dibentuk dengan tujuan agar keputusan apakah dibayar atau tidaknya bisa segera diambil. Budi menyebut, Kemenkes tidak bisa menunda pembayaran itu terlalu lama.

Selain itu, Kemenkes telah merevisi Permenkes no. 446/2020 tentang juknis klaim. Untuk mendetailkan prosedur dan berkas yang diperlukan.

"Karena kami lihat juga dalam prosesnya memang banyak prosedur-prosedur dan juga form-form yang perlu didetailkan lebih rinci sebagai feedback sudah kita ketahui dari RS yang sudah memasukan," tutup Budi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya