Menkes minta usia minimal wanita nikah umur 20 tahun
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mendorong revisi UU Pernikahan untuk mencegah pernikahan terlalu muda atau dini agar dapat menekan angka kematian ibu melahirkan. Pasalnya usia dini dinilai belum matang secara fisik dan mental.
"Idealnya yang boleh menikah itu usia 20 tahun ke atas," kata Nila di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurut dia, UU Perkawinan saat ini membuka peluang terjadinya pernikahan terlalu dini. Perkawinan dini itu justru dianggapnya menyumbang berbagai permasalahan kesehatan di kemudian hari bagi perempuan, bahkan menyebabkan kematian ibu.
-
Siapa yang menikah lagi? Momen Resepsi Kedua Babang Andika dan Ayu Kartika, Pesta Mewah di Hotel
-
Siapa yang cerai? Setelah 11 Tahun Bersama, Faby Marcelia dan Revand Narya Kini Diam-diam Cerai
-
Mengapa pengantin wanita meninggal? Diketahui, pengantin wanita ini meninggal dunia lantaran kelelahan dan mengalami hipertensi.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Bagaimana mengatasi masalah pernikahan anak terakhir? Untuk mengatasi permasalahan dalam pernikahan sesama anak bungsu, penting untuk membangun komunikasi yang baik antara pasangan. Mendengarkan dan memahami perasaan serta kebutuhan masing-masing akan membantu memperkuat hubungan
-
Bagaimana istri bercerai dari pernikahan siri? Melansir dari NU Online Jombang, Rabu (2/10) dijelaskan bahwa seorang istri bisa memutus pernikahan bila pernikahannya dilakukan secara nikah siri. Dalam hal ini, istri menuntut cerai karena sang suami tidak memberikannya nafkah atau tidak bersikap adil kepadanya. Salah satu caranya adalah dengan faskhunnikah, karena status pernikahan sirri, maka istri melakukan faskhunnikah melalui muhakam (kiai/ulama), jika tidak ada, maka istri bisa melakukan faskhunnikah sendiri.
"Terlalu mudah menikah muda apalagi lulus SD atau SMP. Kawin dini menemui masalah kemudian cerai, nikah lagi dan cerai lagi. Ujung-ujungnya perempuan itu kena kanker serviks," kata dia.
UU Perkawinan sendiri saat ini mensyaratkan bagi perempuan berusia 16 tahun atau lebih untuk menikah. Sehingga peluang nikah dini menjadi terbuka lebar dan berpotensi merugikan kesehatan dari perempuan. Dengan begitu, perempuan menjadi rentan menemui masalah kesehatan atau meninggal saat mengandung atau melahirkan.
Kesehatan yang kurang menguntungkan bagi perempuan juga dapat menyebabkan bayi yang nantinya dilahirkan menemui masalah. Alasannya, sang ibu belum matang secara biologis sehingga bayi yang dikandung juga dapat menemui masalah.
Pendek kata, perempuan rentan meninggal karena berbagai komplikasi ketika melahirkan akibat belum matang secara fisik (biologis) dan mental. Kendati demikian, dia mengakui regulasi saja tidak cukup jika tidak ada dukungan dari masyarakat.
Menurut dia, masyarakat perlu berkontribusi dalam mengurangi angka kematian ibu dan anak dengan melakukan perencanaan perkawinan yang baik. Dengan begitu, tidak ditemui kendala dan berbagai permasalahan akibat pernikahan dini.
"Intinya UU Perkawinan harus diubah jangan bagi perempuan menikah umur minimal 16, tapi 20 tahun ke atas. Tapi jangan terlalu tua juga," kata dia.
Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, angka kematian ibu di Indonesia adalah 359 per 100 ribu kelahiran hidup. Angka tersebut masih di bawah target 'Millenium Developments Goals' (MDGs) yang menetapkan angka kematian ibu 102 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2015. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaRaihaanun menikah di usia 18 tahun. Deretan artis ini juga menikah muda.
Baca SelengkapnyaDokter cantik 'kode keras' ingin segera dilamar setelah menjalani sumpah dokter.
Baca SelengkapnyaKepala BKKBN mengungkap angka perceraian di Indonesia meningkat.
Baca SelengkapnyaDiduga karena masalah sepele, wanita ini gagal dinikahi oleh kekasihnya, padahal keduanya sudah lamaran.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaBeragam faktor menjadi latar belakang bagi artis untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaDengan proses dan perjuangan panjang, kini pasangan suami istri ini sudah dikaruniai sosok buah hati yang lucu.
Baca SelengkapnyaInilah deretan artis tanah air yang memutuskan untuk menikah di usia muda, yaitu di bawah usia 19 tahun.
Baca Selengkapnya"Semakin kaya, pendidikan tinggi dan bermukim di perkotaan, berkolerasi erat dengan median usia menikah yang semakin mundur," kata Hasto," kata Kepala BKKBN
Baca Selengkapnya