Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes: Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan 2021 akan Didiskusikan Lagi

Menkes: Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan 2021 akan Didiskusikan Lagi Budi Gunadi Sadikin. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait rencana pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani Covid-19 tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.

Menurutnya, keputusan pemangkasan anggaran isentif nakes berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih akan didiskusikan lebih lanjut.

"Terkait insentif nakes ini memang inilah agak, di dalam ada diskusi dengan kita, tadi pagi ada rapat, jadi tidak hadir di sini. Dengan bapak presiden dan menteri keuangan kesimpulannya begini, akan ada diskusi lagi. Jadi aspirasi ini ditangkap oleh kementerian keuangan nanti akan kita diskusikan lagi," kata Budi saat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (3/2).

Budi mengatakan pemotongan itu dilakukan, lantaran anggaran di Kementerian Keuangan sudah kena batas maksimal dari yang disepakati bersama DPR. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan berapa jumlah anggaran yang dimaksudkan.

"Karena anggaran di Kementerian Keuangan sudah kena dari batas yang diberikan isinya dari komisi anggaran," jelasnya.

Pemerintah memutuskan memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Corona di 2021. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.

Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, untuk santunan kematian tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp300.000.000.

Padahal, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Sebelumnya, di 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara pada rapat bersama Komisi XI, Senin (27/1) lalu, Menteri Sri Mulyani mengaku membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp76,7 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kebutuhan anggaran ini juga seiring dengan peningkatan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

Di mana, untuk bidang kesehatan dibutuhkan tambahan Rp14,6 triliun yang meliputi insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19 dan biaya perawatan pasien. "Jadi ada Rp14,6 triliun tambahan anggaran kesehatan untuk hal tersebut. Ini di luar yang vaksinasi," katanya.

Kemenkeu Sudah Salurkan Rp7,69 triliun

Diketauhi bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencatat realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor kesehatan mencapai Rp96,17 triliun per 2 Desember 2020. Angka tersebut mencapai 98,23 persen dari total anggaran kesehatan di dana PEN 2020, yang diberi jatah Rp97,9 triliun.

Rincian realisasinya, pemerintah telah menghabiskan Rp7,69 triliun untuk insentif tenaga kesehatan. Dana ini disalurkan ke 727,4 ribu tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

"Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar ditujukan untuk belanja penanganan Covid-19 yang menghabiskan Rp42,19 triliun," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Business, Finance & Accounting Conference, Selasa (8/12).

Selain insentif tenaga kesehatan, pemerintah juga telah merealisasikan santunan kematian untuk 200 tenaga kesehatan yang meninggal dunia. Totalnya mencapai Rp0,06 triliun.

Pemerintah juga mengalokasikan dana untuk program bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp4,11 triliun. Dalam hitungannya, ada 47,2 juta orang yang ditanggung.

"Jadi iurannya dibayar oleh pemerintah, dengan ini kami memenuhi kebutuhan dasar kesehatan rakyat Indonesia yang layak. Kami berharap warga bisa sehat, produktif, dan sejahtera," ujar Sri Mulyani. 

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Anggaran Wajib 5 Persen untuk Kesehatan di APBN Dihapus
UU Kesehatan: Anggaran Wajib 5 Persen untuk Kesehatan di APBN Dihapus

Dalam UU Kesehatan terbaru ini, anggaran wajib untuk sektor kesehatan atau spending mandatory dihapus.

Baca Selengkapnya
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu

Tambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran
Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran

Permintaan tambahan anggaran dari anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinilai akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir

Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya