Menkes: Perkawinan Anak Bentuk Pelanggaran Hak Anak
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Hal itu demi hak-hak dasar anak bisa terpenuhi.
"Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang," katanya dalam acara virtual Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (18/3), dikutip dari Antara.
Perkawinan anak bisa, ia mengemukakan, menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak untuk mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
-
Kenapa kekerasan bisa merugikan anak? Mereka berisiko mengalami masalah fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba, serta penurunan kualitas hidup yang dapat berlangsung hingga dewasa, bahkan seumur hidup.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Kenapa Kabupaten Trenggalek cegah pernikahan anak? Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada anak.
-
Kenapa anak pertama dilarang menikah dengan anak pertama? Larangan anak pertama menikah dengan anak pertama memiliki beberapa alasan yang perlu kembali dipikirkan. Salah satunya adalah alasan kecenderungan sifat yang sama yang dikhawatirkan dapat menjadi hambatan bagi dua orang untuk bersatu.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
Dia menjelaskan, perkawinan pada usia anak akan diikuti oleh kehamilan pada usia dini. Kondisi yang akan mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.
Kehamilan pada usia anak, ia melanjutkan, akan meningkatkan risiko kematian ibu serta meningkatkan risiko kelahiran bayi prematur dan bayi dengan berat badan di bawah normal.
"Pencegahan perkawinan anak sangatlah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di samping berbagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi dan pelayanan kesehatan sejak remaja," kata Budi.
Pendewasaan usia perkawinan, ia mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, selain berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat, tingginya kasus perkawinan pada usia anak dapat menggagalkan program pemerintah untuk mencapai indeks pembangunan manusia tinggi dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2019, angka rata-rata nasional proporsi perempuan usia 20 sampai 24 tahun yang berstatus kawin sebelum berusia 18 tahun sebanyak 10,82 persen atau turun dari 11,21 persen pada 2018.
Kendati demikian, masih ada 22 provinsi yang angka proporsinya lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Di Kalimantan Selatan, proporsi perempuan usia 20 sampai 24 tahun yang berstatus kawin sebelum berusia 18 tahun masih 21,2 persen, tertinggi di Indonesia.
DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebagai provinsi dengan angka proporsi terendah (3,1 persen).
Bintang menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.
"Dengan demikian upaya pencegahan perkawinan anak yang kita lakukan hingga tahun 2024 harus lebih terstruktur, holistik, dan integratif agar target RPJMN dapat kita capai," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaMasih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPeran keluarga sangat vital dalam menjaga kestabilan kondisi mental anak-anak.
Baca SelengkapnyaKPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
Baca SelengkapnyaSetiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca Selengkapnya