Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes: Perkawinan Anak Bentuk Pelanggaran Hak Anak

Menkes: Perkawinan Anak Bentuk Pelanggaran Hak Anak menkes budi gunadi sadikin. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Hal itu demi hak-hak dasar anak bisa terpenuhi.

"Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang," katanya dalam acara virtual Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (18/3), dikutip dari Antara.

Perkawinan anak bisa, ia mengemukakan, menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak untuk mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Dia menjelaskan, perkawinan pada usia anak akan diikuti oleh kehamilan pada usia dini. Kondisi yang akan mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan.

Kehamilan pada usia anak, ia melanjutkan, akan meningkatkan risiko kematian ibu serta meningkatkan risiko kelahiran bayi prematur dan bayi dengan berat badan di bawah normal.

"Pencegahan perkawinan anak sangatlah penting untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal di samping berbagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi dan pelayanan kesehatan sejak remaja," kata Budi.

Pendewasaan usia perkawinan, ia mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, selain berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat, tingginya kasus perkawinan pada usia anak dapat menggagalkan program pemerintah untuk mencapai indeks pembangunan manusia tinggi dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2019, angka rata-rata nasional proporsi perempuan usia 20 sampai 24 tahun yang berstatus kawin sebelum berusia 18 tahun sebanyak 10,82 persen atau turun dari 11,21 persen pada 2018.

Kendati demikian, masih ada 22 provinsi yang angka proporsinya lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Di Kalimantan Selatan, proporsi perempuan usia 20 sampai 24 tahun yang berstatus kawin sebelum berusia 18 tahun masih 21,2 persen, tertinggi di Indonesia.

DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebagai provinsi dengan angka proporsi terendah (3,1 persen).

Bintang menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.

"Dengan demikian upaya pencegahan perkawinan anak yang kita lakukan hingga tahun 2024 harus lebih terstruktur, holistik, dan integratif agar target RPJMN dapat kita capai," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahaya Pernikahan Usia Belia bagi Laki-laki dan Perempuan, Perlu Dihindari untuk Kesehatan
Bahaya Pernikahan Usia Belia bagi Laki-laki dan Perempuan, Perlu Dihindari untuk Kesehatan

Pernikahan usia belia bisa menimbulkan berbagai dampak kesehatan yang perlu dikenali dan dihindari.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Psikolog Jelaskan Bahwa Keluarga Punya Peran Penting untuk Cegah Pernikahan Dini
Psikolog Jelaskan Bahwa Keluarga Punya Peran Penting untuk Cegah Pernikahan Dini

Masih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah
Terkait PP Kesehatan, Pemprov Jabar Bagikan Kondom untuk Pelajar yang Sudah Nikah

Dalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.

Baca Selengkapnya
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Anak Gangguan Mental Emosial saat Ini Lebih Banyak Dibanding Dulu, Ini Penjelasan BKKBN
Anak Gangguan Mental Emosial saat Ini Lebih Banyak Dibanding Dulu, Ini Penjelasan BKKBN

Peran keluarga sangat vital dalam menjaga kestabilan kondisi mental anak-anak.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Demonstran Anak: Diperiksa Sampai Subuh hingga Tak Diberi Makan
KPAI Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Demonstran Anak: Diperiksa Sampai Subuh hingga Tak Diberi Makan

KPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.

Baca Selengkapnya
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

Baca Selengkapnya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya

Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya