Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Resmi Izinkan Swasta Produksi Vaksin Covid-19 Mandiri 'Gotong Royong'

Menkes Resmi Izinkan Swasta Produksi Vaksin Covid-19 Mandiri 'Gotong Royong' Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin. ©2020 Humas BNPB

Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mengizinkan perusahaan atau swasta memberikan vaksin Covid-19 secara mandiri kepada karyawannya dan diberi nama vaksinasi Gotong Royong. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," dalam pasal 1 dikutip merdeka.com, Jumat (26/2).

Pada pasal 3 dijelaskan karyawan atau karyawati, keluarga dan individu terkait dalam keluarga sebagai penerima vaksinasi dalam pelayanan vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya atau gratis. Selanjutnya rencana kebutuhan vaksinasi berdasarkan jumlah sasaran.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi Covid-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri," dalam pasal 6.

Sementara itu, dijelaskan pada pasal 7, bawa jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi program. Lalu dijelaskan perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.

"Pendistribusian Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha," pada pasal 19.

Kemudian PT Bio Farma (Persero) dalam pendistribusian Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Jumlah vaksin pun harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum atau badan usaha.

"Jumlah Vaksin Covid-19 yang didistribusikan sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan kebutuhan Vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha," dalam pasal 19. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?

Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Pemberian Vaksinasi HPV dan Hepatitis B, Komitmen Kesehatan Bagi Pekerja
Pemberian Vaksinasi HPV dan Hepatitis B, Komitmen Kesehatan Bagi Pekerja

Selain kanker serviks, di Indonesia diperkirakan ada sekitar 20 juta orang menderita hepatitis dengan prevalensi tertinggi pada kasus Hepatitis B.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini

Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.

Baca Selengkapnya
Kimia Farma Diagnostika Beri Layanan Kesehatan untuk Mitra Gojek dan Keluarga, Ini Benefit yang Didapat
Kimia Farma Diagnostika Beri Layanan Kesehatan untuk Mitra Gojek dan Keluarga, Ini Benefit yang Didapat

Mitra Driver Gojek yang sudah menjadi peserta fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan mandiri di Klinik Kimia Farma memiliki benefit seperti Mini MCU.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pemerintah Sebut Gaji Dipotong Tapera Tujuannya Mulia & Indah Meski Sudah Punya Rumah
VIDEO: Pemerintah Sebut Gaji Dipotong Tapera Tujuannya Mulia & Indah Meski Sudah Punya Rumah

Bagi pekerja sudah memiliki rumah akan membantu masyarakat yang belum punya hunian.

Baca Selengkapnya
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya