Menkes Segera Buat Izin Penelitian Ganja untuk Medis
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pihaknya akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja. Pemerintah diminta Mahkamah Konstitusi segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai ganja untuk kebutuhan pengobatan.
"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian," ujar Menkes Budi, di sela kunjungan ke sejumlah sekolah di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilansir Antara, Kamis (21/7).
Dia mengatakan izin penelitian ganja itu agar terdapat bukti medis, apakah ganja bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak.
-
Bagaimana cara penelitian menentukan pengaruh merokok pada kesehatan? Penelitian ini mengevaluasi 3.430 anak di Swedia utara yang diikuti sejak usia delapan tahun hingga mereka berusia 19 tahun. Kemudian, mereka kembali dievaluasi pada usia 28 tahun melalui kuesioner tahunan.
-
Apa tujuan uji klinis obat ini? Uji klinis pertama di dunia untuk obat yang dirancang untuk menumbuhkan gigi akan dimulai pada bulan September tahun ini di Rumah Sakit Universitas Kyoto, Jepang.
-
Kenapa daun lempeni bisa digunakan sebagai obat? Daun lempeni mengandung senyawa-senyawa seperti α-amirin, β-amirin dan bergenin yang memiliki aktivitas antibakteri, antiviral, antiplatelet, antimalaria dan antikanker.
-
Kenapa penelitian ini dilakukan? Penelitian ini bertujuan untuk melihat sisi lain secara ilmiah bagaimana yang terjadi ketika orang-orang diambang kematian.
-
Bagaimana cara menggunakan kata "kajian" dalam penelitian? Ada banyak contoh kata kajian yang sering digunakan para ilmuwan dan pelajar dalam suatu pengkajian.
-
Siapa yang memimpin penelitian tembakau? Perapian di situs arkeologi Wishbone di Gurun Salt Lake, Utah pertama kali ditemukan pada tahun 2015 saat melakukan survei arkeologi rutin yang dipimpin oleh Daron Duke.
"Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," tuturnya.
Budi menambahkan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin.
"Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan perlu kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.
Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.
Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca SelengkapnyaDalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca SelengkapnyaKratom memiliki manfaat kesehatan, seperti obat anti nyeri hingga penyakit kanker.
Baca SelengkapnyaUlama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaKratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Baca SelengkapnyaPenemuan sebelumnya menemukan kandungan opium dalam tulang tengkorak dan jaringan otak.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaMarthinus akan berkoordinasi dengan menteri kesehatan tekait efek samping daun itu. Nantinya, akan dinilai pertimbangan hukum dan etisnya.
Baca SelengkapnyaEfek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca Selengkapnya