Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Susun Aturan
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas langkah hukum untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu standar operasional pelaksanaan (SOP) juga masih dibahas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan pembahasan itu juga dilakukan bersama tim gugus tugas penanganan virus Corona atau Covid-19 DKI.
"Lagi dibuatkan dulu SOPnya, jadi enggak masing-masing (instansi). Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4).
-
Apa yang dibahas di AIPA? Ketua Desk Regional Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana mengatakan ada dua hal penting yang dibahas Komite Organisasi dalam rangkaian Sidang Umum ke-44 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan Menkominfo membahas regulasi AI di forum internasional? Kementerian Kominfo juga aktif dalam forum internasional yang membahas pemanfaatan AI seperti AI Safety Summit 2023, Internet Governance Forum 2023, UNESCO Global Forum on Ethics of AI 2024, serta AI Summit for Democracy.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa saja yang dibahas dalam pertemuan? Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas tentang kerja sama pertukaran peserta pendidikan, alih pengetahuan dan teknologi, latihan bersama, serta upaya kolaboratif dalam meningkatkan kemampuan pertahanan kedua negara.
Dia menyatakan pembahasan itu dapat memakan waktu satu hingga dua hari. Sedangkan untuk aturannya, Arifin menyebut Anies akan menerbitkan aturan tersendiri.
"Kalau aturan nanti Pergub, mengatur untuk SOP-nya," ucapnya.
Sementara itu, dia menyatakan pihaknya akan dilibatkan dalam bidang penegakan hukum, meskipun hanya sebatas pemberian sanksi teguran. Selain itu pihaknya juga terus melakukan pengawas kepada tempat hiburan yang masih beroperasi.
"Itu bagian dari yang kita lakukan selama ini, penghalauan kerumunan di fasilitas umum, tepat keramaian, itu sama kita lakukan penghalauan, membubarkan mereka," jelasnya.
Menkes Setujui
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca Selengkapnya