Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Siapkan Layanan Aborsi Aman Sesuai UU, Kemen-PPPA Nilai Pelanggaran Hak Anak

Menkes Siapkan Layanan Aborsi Aman Sesuai UU, Kemen-PPPA Nilai Pelanggaran Hak Anak ilustrasi aborsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari, mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi. Namun, larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

"Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta. Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit-rumah sakit pendidikan, sudah ada tim untuk melakukan aborsi aman yang terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikolog dan psikiater," kata Kirana saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip Antara, Kamis (21/2).

Di luar rumah sakit-rumah sakit pendidikan tersebut, Kirana mengatakan praktik aborsi harus dilakukan secara hati-hati, terutama untuk kehamilan akibat perkosaan.

Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

"Tim harus dilatih. Juga perlu koordinasi dengan kepolisian untuk kasus perkosaan," ujarnya.

Untuk menyediakan layanan aborsi aman yang dikecualikan oleh undang-undang, Kirana mengatakan sedang mempersiapkan tim fasilitator dan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Tenaga kesehatan yang boleh melakukan aborsi aman harus terlatih dan tersertifikasi. Hingga saat ini, mekanisme pelatihan bagi tenaga medis masih dalam pembahasan.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, meskipun undang-undang memberikan pengecualian untuk beberapa hal, namun aborsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

"Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan definisi anak sejak dari dalam kandungan. Aborsi, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hak anak," kata Pribudiarta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/2).

Pribudarta mengatakan salah satu hak anak adalah hak hidup. Praktik aborsi sama saja dengan menghilangkan hak anak untuk hidup. Karena itu, Pribudiarta lebih memilih pendekatan untuk mencegah aborsi, yaitu melalui ketahanan keluarga dan ketahanan lingkungan.

"Ketahanan keluarga penting untuk mempersiapkan pasangan yang akan menikah memiliki kapasitas yang cukup untuk berumah tangga, termasuk merencanakan kehamilan," tuturnya.

Ketahanan keluarga juga penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak di dalam keluarga tersebut agar tidak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

Sedangkan ketahanan lingkungan berarti ketahanan masyarakat. Ada peran masyarakat, terutama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk mencegah praktik-praktik aborsi di lingkungannya, termasuk faktor-faktor penyebab aborsi.

"Karena itu, praktik aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan di luar nikah dapat dicegah. Pencegahan adalah investasi yang paling efektif," katanya.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang praktik aborsi. Namun, larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengingatkan penerapan praktik aborsi legal yang mengacu Permenkes 3/2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan mesti benar-benar selektif.

"Menurut Hukum Islam aborsi haram, namun dapat dilakukan jika dalam kondisi darurat dan mendapatkan rekomendasi dari dokter berdasarkan keilmuan yang dimiliki," kata Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim di Padang.

Menurut dia, hukum asal dari menggugurkan kandungan adalah haram karena anak merupakan pemberian Allah SWT dan setiap anak sudah ada rezekinya sehingga tidak perlu khawatir jatuh miskin.

"Akan tetapi pada kasus-kasus darurat dan dokter menilai aborsi merupakan langkah terbaik maka itu dibolehkan," kata dia.

Ia memberi contoh misalnya menurut ilmu kedokteran bahwa janin yang dikandung sulit berkembang, atau membahayakan nyawa ibu maka aborsi menjadi boleh.

"Ulama dalam hal ini tidak memiliki kewenangan karena yang memiliki ilmu soal ini adalah dokter," kata dia.

Akan tetapi ia mengingatkan jangan sampai praktik aborsi yang diatur ini menjadi celah bagi pasangan yang hamil diluar nikah namun tidak ingin melahirkan bayi melakukan pengguguran.

"Kalau kasus seperti itu jelas tidak boleh dan itu yang harus diantisipasi agar tidak terjadi," kata dia.

Sebelumnya Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Kirana Pritasari mengatakan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta," kata Kirana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi. Namun larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi.

Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

"Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit-rumah sakit pendidikan, sudah ada tim untuk melakukan aborsi aman yang terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikolog dan psikiater," jelasnya.

Di luar rumah sakit-rumah sakit pendidikan tersebut, Kirana mengatakan praktik aborsi harus dilakukan secara hati-hati, terutama untuk kehamilan akibat perkosaan.

Untuk menyediakan layanan aborsi aman yang dikecualikan oleh undang-undang, Kirana mengatakan sedang mempersiapkan tim fasilitator dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya

Pelayanan praktik aborsi bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes

UU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang

Dalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah

Baca Selengkapnya
Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru
Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru

Setiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Baca Selengkapnya
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.

Baca Selengkapnya
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah
Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah

Pemberian kondom bagi remaja dijelaskan oleh pemerintah hanya khusus diberikan pada pasangan yang sudah menikah.

Baca Selengkapnya
Wapres soal Aturan Penyediaan Alat Kontresepsi buat Remaja: Jangan Dilihat Kesehatannya Saja, Aspek Keagamaannya juga
Wapres soal Aturan Penyediaan Alat Kontresepsi buat Remaja: Jangan Dilihat Kesehatannya Saja, Aspek Keagamaannya juga

Pihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi
KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi

Aturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Jawab Anggapan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Buka Peluang Seks Bebas Bagi Pelajar
Kemenkes Jawab Anggapan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Buka Peluang Seks Bebas Bagi Pelajar

Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut dilakukan karena masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.

Baca Selengkapnya