Menkes tegaskan Buvanest Spinal Kalbe Farma telah ditarik
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farida Moeloek mengatakan obat anastesi Buvanest Spinal bikinan Kalbe Farma telah ditarik dari peredaran. Sebab diduga akibat salah pelabelan obat ini, dua pasien Rumah Sakit Siloam Karawaci wafat saat menjalani pengobatan.
"Sudah ditarik dulu, ditarik," kata Nila sebelum menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2).
Namun, Nila belum bisa memastikan apakah bakal menjatuhkan sanksi buat Kalbe Farma akibat kelalaian menyebabkan kematian itu. Yang jelas, kata dia, Kementerian Kesehatan akan mengkaji kasus ini secara objektif.
-
Siapa yang melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik? Keluarga Nanie Darham melaporkan klinik terkait dugaan malapraktik setelah melihat kejanggalan dalam kematiannya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Jusuf Kalla heran dengan penetapan pidana dalam kesalahan strategi bisnis? 'Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas,' kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Ini lagi penelitian, penyelidikan, nanti kita lihat. Saya maunya objektif. Yang salah kita sesuaikan kesalahannya. Jangan dulu-duluan, nanti saya salah sendiri," jelas Nila.
Seperti diketahui, dua orang pasien Rumah Sakit Siloam Karawaci wafat setelah disuntik dengan obat itu. Buvanest Spinal seharusnya diberikan sebagai bius pada pasien bakal dioperasi, tapi malah berisi kandungan obat yang disebut-sebut buat pengentalan darah.
Kasus ini masih terus diusut oleh Kemenkes, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Kalbe Farma sebagai produsen. Dalam tahap awal, dipastikan Kalbe Farma terbukti melakukan kesalahan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu klinik di Tasikmalaya kini menjadi perbincangan publik karena diduga memberi pelayanan yang buruk kepada pasien bersalin sehingga bayinya meninggal.
Baca SelengkapnyaBTN akan melakukan strategi pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN. Rencananya, strategi ini bakal diikuti oleh penggabungan BTN dengan BSI.
Baca SelengkapnyaKapasitas produksi lima pabrik milik Kimia Farma yang akan ditutup tersebut tidak pernah mencapai target.
Baca SelengkapnyaPenghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaApakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?
Baca SelengkapnyaWSKT tidak akan sampai menjadi pasien PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) lantaran masih punya aset bernilai bagus, termasuk jalan tol.
Baca Selengkapnya