Menkes Tegaskan Tidak Boleh Ada Rumah Sakit Berhenti Layani Pasien BPJS
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan layanan meski rumah sakit terkait dalam proses akreditasi untuk memenuhi persyaratan kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pernyataan ini menanggapi adanya kabar bahwa sejumlah rumah sakit menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Hal itu karena terbentur aturan Kemenkes yang mengharuskan rumah sakit memiliki akreditasi. Beberapa di antaranya terdapat di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
"Tidak ada rumah sakit yang putus kerja samanya dengan BPJS, rumah sakit tetap melayani masyarakat peserta JKN," kata Menteri Nila dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin. Dilansir Antara, Senin (7/1).
-
Siapa yang mendapat manfaat JKN-KIS? Wanita yang sedang mengisahkan pengalamannya itu adalah Daeng Nurlia. Pada Rabu, 23 Mei 2018, ia berbagi penggalan hidupnya di Istana Negara, karena diundang langsung oleh Presiden Joko Widodo. Nurlia, yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, hadir sebagai salah satu penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
-
Kenapa akses layanan kesehatan bagi peserta JKN di Maluku perlu ditingkatkan? Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyoroti peningkatan akses layanan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi peserta JKN di Provinsi Maluku. Dirinya mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku untuk berinvestasi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan untuk wilayah kepulauan yang membutuhkan penanganan khusus.
-
Apa tujuan dari program JKN BPJS Kesehatan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Dimana JKN diterapkan? Menyambut pemerintahan baru, dirinya mengatakan Program JKN akan tetap menjadi prioritas, lalu diperbaiki serta disempurnakan agar penerima manfaat tetap sasaran dan memperluas jangkauan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2217 rumah sakit. Sedangkan yang sudah terakreditasi yaitu sebanyak 1759 rumah sakit.
Menteri Kesehatan menjelaskan akreditasi bertujuan melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit agar mendapatkan mutu dan pelayanan kesehatan terbaik.
Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945. Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Kesehatan telah menerbitkan surat rekomendasi untuk rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap bisa melayani masyarakat peserta program JKN-KIS dengan syarat harus menyelesaikan proses akreditasi paling lambat Juni 2019.
Dengan kata lain rumah sakit yang belum terakreditasi masih tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit terkait diberikan tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan seperti akreditasi hingga Juni 2019 untuk seterusnya tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan ada dua persyaratan utama agar rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yaitu memenuhi persyaratan akreditasi, dan persyaratan kredensial.
Per Januari 2019, ada dua rumah sakit yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan kredensial seperti habisnya masa izin operasional.
Menteri Kesehatan menerangkan apabila ada masyarakat peserta JKN-KIS yang sedang dirawat di dua rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan kredensial tersebut, pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan dipindahkan ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Walaupun yang putus kontrak, tidak ada izin operasional ada dua RS, peserta JKN akan kami kelola, kami pindahkan ke RS yang masih mendapatkan akses," kata Nila.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPenghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaSupervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca SelengkapnyaProgram JKN dinilai mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan, pertumbuhan pesat kepesertaan Program JKN menghadirkan tantangan baru yang diantisipasi dengan serangkaian langkah strategis.
Baca SelengkapnyaBSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meresmikan groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara.
Baca Selengkapnya