Menkes Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum
Merdeka.com - Menyambut tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Aturan itu menyinggung soal tempat dan fasilitas umum yang berisiko menjadi tempat penularan virus corona lantaran pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat.
"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," kata Terawan dalam keterangan pers, Senin (22/6).
Dia menjelaskan dalam surat edaran yang diteken 19 Juni 2020 lalu, disebutkan tempat dan fasilitas umum meliputi pasar, mal, pertokoan, hotel, penginapan, homestay, asrama, rumah makan, dan restoran. Kemudian sarana dan kegiatan olahraga juga diatur.
-
Bagaimana membentuk kebiasaan baru? Individu secara teoritis dapat membentuk kebiasaan baru dalam waktu yang sangat singkat dengan konsistensi yang tepat.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana cara menghindari penularan penyakit saat kembali bekerja? 'Pastikan segera berobat ke dokter atau puskesmas terdekat untuk diobati segera. Kalaupun masuk kerja dalam keadaan sakit, mohon terapkan pola hidup bersih 3M ya. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak terjadi penularan,' kata Ngabila.
-
Bagaimana cara menjaga lingkungan agar tetap sehat? Dengan tersedianya sistem yang mengharuskan setiap lingkungan untuk menjaga kebersihan dari lingkungan, maka bisa didapatkan sebuah kondisi lingkungan yang kondusif dan tertata dengan baik.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Aturan tersebut juga mengatur penerapan protokol kesehatan di moda transportasi, stasiun, terminal pelabuhan, bandar udara. Tidak hanya itu dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa lokasi wisata, jasa perawatan kecantikan, rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.
Selanjutnya dalam peraturan tersebut menjelaskan protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang berada di tempat dan fasilitas umum. Dalam peraturan tersebut juga menjelaskan protokol kesehatan harus memuat perlindungan kesehatan individu mulai dari memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan Covid-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan atau aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdoor/indoor), lamanya kegiatan," kata Terawan.
Jumlah orang yang terlibat dalam tempat tersebut juga harus diperhatikan. Kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas diimbau yang terlibat. Tidak hanya itu, dalam protokol kesehatan juga harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaPB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Baca Selengkapnya