Menkes Tetapkan Kriteria Laboratorium Khusus untuk Pemeriksaan Covid-19
Merdeka.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menetapkan kriteria laboratorium untuk pemeriksaan Covid-19. Keberadaan laboratorium ini diharapkan membuat penanganan wabah pandemi segera teratasi.
Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana laboratorium membantu penegakkan hukum? Menurut Ridwan Kamil, hasil pengecekan laboratorium dari limbah buang akan valid, sehingga sampelnya siap jadi dasar penegakkan hukum lingkungan hidup. Saat perusahaan yang diduga membuang itu terbukti, maka langkah hukum siap ditegakkan melalui keputusan pengadilan.
-
Siapa yang melakukan penelitian tentang penanganan Covid-19 oleh polisi? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Siapa yang meminta standar panduan untuk para pihak yang terlibat? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi. Namun begitu, politikus NasDem ini meminta agar pihak kepolisian memberikan standar panduan yang tepat kepada pihak-pihak yang terlibat tersebut.
-
Bagaimana proses tes kesehatan capres? Proses ini terdiri dari beberapa tahap, termasuk anamnesis (pengumpulan riwayat kesehatan), pemeriksaan jiwa dan adiksi NAPZA, serta pemeriksaan fisik oleh berbagai spesialis medis seperti penyakit dalam, jantung, paru-paru, bedah, neurologi, mata, dan banyak lainnya.
"Lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19," bunyi poin ke-2 dalam Keputusan Menteri tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (20/5).
Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota. Lab tersebut juga harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa.
Dijelaskan dalam aturan tersebut lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan. Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Sementara Lab pemeriksa merupakan lab penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid."
Selain laboratorium pemeriksaan, Menteri Kesehatan dapat menetapkan laboratorium pemeriksa lainnya. Nantinya Menteri Kesehatan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Kemudian pendanaan terhadap penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan Covid-19 ini.
Mengacu keputusan menteri tersebut maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9847/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/5374/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/576/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1542/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); dan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2379/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019(Covid-19), tidak berlaku.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," akhir keputusan tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaKemenkes telah menyiapkan 12 laboratorium untuk mempercepat proses pemeriksaan mpox atau cacar monyet.
Baca SelengkapnyaMochamad Ridwan Kamil, meresmikan Gedung Laboratorium Lingkungan Jawa Barat
Baca SelengkapnyaMoeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaKetentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaStandar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan IDSurvey memiliki 95 titik laboratorium yang tersebar di Indonesia dengan kapabilitas laboratorium.
Baca SelengkapnyaBelasan laboratorium tersebut tersebar di sejumlah kota besar yang terbagi dalam beberapa regional.
Baca SelengkapnyaSejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca Selengkapnya