Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Tetapkan Kriteria Laboratorium Khusus untuk Pemeriksaan Covid-19

Menkes Tetapkan Kriteria Laboratorium Khusus untuk Pemeriksaan Covid-19 Menkes Budi Gunadi Sadikin. Antara

Merdeka.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menetapkan kriteria laboratorium untuk pemeriksaan Covid-19. Keberadaan laboratorium ini diharapkan membuat penanganan wabah pandemi segera teratasi.

Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

Orang lain juga bertanya?

"Lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19," bunyi poin ke-2 dalam Keputusan Menteri tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (20/5).

Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota. Lab tersebut juga harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa.

Dijelaskan dalam aturan tersebut lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan. Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara Lab pemeriksa merupakan lab penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid."

Selain laboratorium pemeriksaan, Menteri Kesehatan dapat menetapkan laboratorium pemeriksa lainnya. Nantinya Menteri Kesehatan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Kemudian pendanaan terhadap penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan Covid-19 ini.

Mengacu keputusan menteri tersebut maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9847/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/5374/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/576/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1542/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); dan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2379/2021 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019(Covid-19), tidak berlaku.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," akhir keputusan tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Siap Tekan Persebaran Mpox atau Cacar Monyet, Kemenkes Siapkan 12 Laboratorium di Seluruh Indonesia
Siap Tekan Persebaran Mpox atau Cacar Monyet, Kemenkes Siapkan 12 Laboratorium di Seluruh Indonesia

Kemenkes telah menyiapkan 12 laboratorium untuk mempercepat proses pemeriksaan mpox atau cacar monyet.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Lingkungan Hidup Jabar Baru Diresmikan, Siap Tindak Pabrik Pembuang Limbah
Laboratorium Lingkungan Hidup Jabar Baru Diresmikan, Siap Tindak Pabrik Pembuang Limbah

Mochamad Ridwan Kamil, meresmikan Gedung Laboratorium Lingkungan Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya
Dokter Bisa Praktik di Tiga Tempat, Kemenkes Ungkap Syaratnya

Ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Begini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
IDSurvey Perluas Layanan Pemastian Berstandar Internasional, Wamen BUMN: Penting untuk Keselamatan Bersama
IDSurvey Perluas Layanan Pemastian Berstandar Internasional, Wamen BUMN: Penting untuk Keselamatan Bersama

Secara keseluruhan IDSurvey memiliki 95 titik laboratorium yang tersebar di Indonesia dengan kapabilitas laboratorium.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Siagakan 12 Laboratorium untuk Periksa Virus Cacar Monyet
Kemenkes Siagakan 12 Laboratorium untuk Periksa Virus Cacar Monyet

Belasan laboratorium tersebut tersebar di sejumlah kota besar yang terbagi dalam beberapa regional.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru

Sejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya