Menkeu musnahkan jutaan barang selundupan di Bandara Juanda
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, musnahkan barang bukti kejahatan pada Semester I Tahun 2015, yang berhasil diungkap Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Selasa (14/7) sore.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di Kantor DJBC Jawa Timur I, Jalan Juanda, Sidoarjo tersebut di antaranya, 28 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp 10 Miliar, narkoba jenis ekstacy sebanyak 140 butir, 25 gram sabu, 36 butir xanax atau sejenis psikotropika serta beberapa barang bukti lain yang diselundupkan melalui Bandara International Juanda, Surabaya.
"Untuk rokok ilegal, modus pelanggarannya menggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang tidak ada pita cukainya," Kata Bambang di sela pemusnahan, Selasa (14/7).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Siapa yang berisiko terkena kanker mulut akibat rokok? Rokok mengandung berbagai zat kimia yang dapat menyebabkan mutasi DNA dan merusak sel-sel di dalam mulut. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker di bibir, lidah, tenggorokan, kotak suara, dan kerongkongan.
Selain menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, Bambang menjelaskan, Kanwil DJBC Jawa Timur I juga mengamankan hak penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.
"Seperti peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia melalui bandara. Tak hanya itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I telah melakukan pencegahan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui," paparnya.
Sementara itu, peredaran beberapa komoditi yang melanggar atur tata niaga impor dan ekspor, serta barang kena cukai lainnya yang tidak memenuhi ketentuan, yang berhasil ditindak, di antaranya alat-alat pornografi atau seks toys.
Lanjut Bambang, barang ekspor yang dilindungi dan dibatasi seperti koral dari genus platygyra dan batu kalsedon, barang larangan atau pembatasan (lartas) lainnya, misalnya senjata berupa samurai, panah, pencetak peluru dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
"Terhadap hasil-hasil Penindakan tersebut telah ditindaklanjuti. Sebagian juga telah ditetapkan sebagai barang milik negara yang harus dimusnahkan atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebagian lagi masih dalam proses penelitian dan penyidikan," tutupnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca Selengkapnya