Menko Luhut minta tax amnesty tak diartikan pengampunan koruptor
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan agar RUU Pengampunan Nasional (tax amnesty) dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Menko Polhukam Luhut Panjaitan meminta agar tax amnesty tidak diartikan sebagai pengampunan kepada koruptor.
"Jangan disalahartikan pengampunan korupsi. Dalam tax amnesty itu ada 3 yang enggak berlaku, uang drugs, human trafficking, dan terrorism," kata Luhut di Istana, Jakarta, Senin (12/10).
Luhut mengakui, revisi Undang-Undang Pengampunan Nasional (tax amnesty) ini diusulkan oleh pemerintah. Kemudian pemerintah melihat jika respons DPR sangat positif.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
"Kasus yang sudah P-21, enggak bisa lagi berlaku tax amnesty. Kalau yang lain, sepanjang belum ada itu, bisa dilakukan tax amnesty," jelasnya.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan, ada sejumlah keuntungan jika tax amnesty ini diundangkan. Uang yang masuk ke Tanah Air melonjak secara signifikan dan perekonomian akan berjalan lebih baik.
"Kedua, kita punya database tax itu yang besar, kalau yang ketiga tambahan, kita bisa menaikkan tax ratio kita 11 persen mungkin menjadi 13-14 persen dalam beberapa tahun ke depan. Akhirnya, penerimaan pajak akan meningkat dari sekarang Rp 1.200 triliun mungkin bisa jadi Rp 2.000 triliun. Yang artinya untuk pembangunan dana kita ke depan akan lebih baik," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah menyatakan tak sepakat dengan istilah pengampunan nasional yang di dalamnya ada pengampunan bagi koruptor dan tindak pidana pencucian uang. JK justru lebih sepakat dengan istilah pemutihan.
"Saya kira kalau koruptor pastilah (tidak) diampuni. Ini sebenarnya sama dengan pemutihan tahun 84 dan 64. Pemutihan saja bukan pengampunan bersifat umum. Saya tidak setuju kalau namanya pengampunan nasional. Pemutihan saja," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10).
Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.
JK lebih nyaman menggunakan istilah pemutihan untuk tax amnesty (pengampunan pajak).
"Kan sebenarnya mereka tidak mereka itu menyimpan di uang negeri karena kita menganut suatu devisa bebas. Hasil ekspor itu, devisa bebas. Nah sekarang mereka boleh masukan uang ke dalam negeri, bayar pajak berapa persen, 5 persen, selanjutnya bayar pajak. Kan setelah itu selanjutnya barang pajak. Jadi ini suatu pemutihan yang pernah terjadi sebenarnya. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan koruptor," jelas JK.
Menurut JK, pemutihan ini sudah pernah dilakukan di waktu-waktu sebelumnya dan membawa dampak yang baik bagi ekonomi bangsa. Kata JK, mereka yang diputihkan kebanyakan adalah pengusaha-pengusaha.
"Itu 30 tahun lalu, iya, baik, 30 tahun lalu. Jadi memang ada negara yang tiap 20 tahun dia putihkan. Tapi memang ada jeleknya juga, orang yang rajin bayar pajak nanti tidak adil. Tapi betul-betul hanya yang uang pengusaha yang keluar bukan uang koruptor. Para koruptor enggak boleh," kata JK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut JK orang yang lebih tidak boleh masuk jajaran kabinet adalah yang tidak mentaati Undang-undang
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaHendropriyono juga mencontohkan orang toxic yang tidak menerapkan ajaran moral dari orang tua.
Baca SelengkapnyaMaksud dari orang toxic, menurut Mahfud, adalah orang yang memiliki riwayat korupsi
Baca SelengkapnyaHendropriyono menganggap orang toxic adalah pihak yang anti kemapanan.
Baca SelengkapnyaJokowi tidak mau mengartikan lebih jauh arah perkataan Luhut.
Baca SelengkapnyaKejagung masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaLuhut turut buka suara soal tudingan mengecilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia mengklaim KPK turut serta dalam pembentukan e-catalog.
Baca Selengkapnya