Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko PMK Minta Kepala Daerah Buat Keputusan Bijak Soal Honor Pemakaman Korban Covid

Menko PMK Minta Kepala Daerah Buat Keputusan Bijak Soal Honor Pemakaman Korban Covid Menko PMK Muhadjir Effendy di Makam Bung Karno. Antara

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepala daerah membuat kebijakan yang lebih bijak terkait dengan honor pemakaman korban Covid-19 sehingga penanganan bisa lebih optimal.

"Sebetulnya regulasi tidak ada, tapi kalau ketentuan diperbolehkan. Namun, dalam suasa pandemi Covid-19, semua orang prihatin, tentu saja masing-masing diminta membuat keputusan lebih bijak," kata Muhadjir saat kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur, Minggu (29/8).

Muhadjir mendengar honor untuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 sudah dikembalikan ke kas daerah. Total yang dikembalikan sebesar Rp282 juta.

Orang lain juga bertanya?

Nominal honor yang dikembalikan itu yang diterima Bupati Jember, Seketaris Daerah Jember dan dua pejabat BPBD di Jamber. "Honor pemakaman katanya sudah dikembalikan," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember menemukan data bahwa pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 juga diberikan kepada Bupati Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya. Nilai total yang mereka terima mencapai Rp282 Juta.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan kebijakan honorarium tersebut diserahkan pada masing-masing daerah.

"Jadi kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan itu diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah. Namun yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin," kata Ardian kepada merdeka.com, Jumat(26/8).

Dia mencontohkan seperti Kepala Dinas Pertanjan yang betugas melakukan penyuluhan terhadap petani. Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan mendapatkan bayaran melalui gaji.

"Kalau pun harus rutin dia harus dilakukan di luar jam kerja atau hari kerja. Misalnya hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur lainnya. Atau di luar jam kerja misalnya waktunya malam, jam 8-10. Nah yang seperti itu silakan diberikan honorarium. Sepanjang tadi diluar tugas dan fungsi yang memang rutin harus dilakukan," bebernya.

Sementara untuk kasus honorarium pemakaman perlu lebih dilihat lebih dalam lagi. Apakah hal tersebut dilakukan rutin atau tidak.

Dia menegaskan honorarium diberikan untuk pihak yang memberikan kontribusi nyata dalam suatu kegiatan. "Bukan karena nama. Cuma bisa jadi kalau cuma numpang nama, ada kegiatan lain di SKPD lain yang mungkin waktunya bersamaan, malah overlap," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan honorarium tersebut bisa diberikan sepanjang di luar jam kerja. Ardian kembali menegaskan bahwa honorarium tersebut boleh diterima jika berkontribusi nyata.

"Ya enggak dong(enggak dikasih). Namanya honor itu yang bersangkutan kata kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan. Artinya bukan numpang nama karena bersangkutan dengan pejabat. Artinya punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor," pungkasnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan. Namun ia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.

"Langsung saya sumbangkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu. Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," ucapnya.

Pemberian honor bagi para pejabat itu, menurut Hendy sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).

"Kita melakukan fungsi monev melebihi jam kerja. Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," jelas Hendy.

Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak.

"Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada," pungkas Hendy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS
33 Petugas Penyelenggara Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Paling Banyak KPPS

Pemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan dari KPU untuk Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024
Segini Besaran Santunan dari KPU untuk Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

Kemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Data per 22 Februari: 47 Petugas Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Mayoritas karena Kelelahan
Data per 22 Februari: 47 Petugas Pemilu di Jateng Meninggal Dunia, Mayoritas karena Kelelahan

Petugas yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat santunan lain sebagaimana porsinya.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Baca Selengkapnya
13 Petugas KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal saat Pemilu, Ini Penyebabnya
13 Petugas KPPS dan 2 Linmas di Jatim Meninggal saat Pemilu, Ini Penyebabnya

Mereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Momen Wakapolri Beri Hadiah Umroh Gratis ke Penggali Kubur & Pemandi Jenazah, Alasannya Bikin Terenyuh
Momen Wakapolri Beri Hadiah Umroh Gratis ke Penggali Kubur & Pemandi Jenazah, Alasannya Bikin Terenyuh

Alasannya pun membuat hati begitu tersentuh hingga sang jenderal menitikkan air mata haru.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.

Baca Selengkapnya