Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko PMK: Seluruh Daerah Terapkan Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Menko PMK: Seluruh Daerah Terapkan Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru Menko PMK Muhadjir Effendy. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah menetapkan aturan PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk pada daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2. Aturan ini hanya akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(PMK) Muhadjir Effendy meluruskan, walaupun saat libur Natal dan Tahun Baru diterapkan aturan PPKM level 3 secara nasional, tetapi setiap daerah dan wilayah tetap memiliki level berbeda sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 yang sudah ditetapkan.

"Saya luruskan ya jadi tidak ada PPKM level 3, bukan gitu. Jadi PPKM leveling itu sesuai apa yang selama ini diberlakukan. Jadi ada level 1, 2. Sesuai dengan level yang ada, hanya selama libur Natal dan Tahun Baru, ketentuannya sebagaimana untuk diberlakukan yang level 3," katanya saat konferensi pers di Graha Oikoumene, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Orang lain juga bertanya?

"Jadi mohon dipahami, jadi bukan seluruh Indonesia level 3 bukan, kalau leveling tetap sesuai dengan kondisi indikator di masing-masing daerah,"tambahnya.

Dia membeberkan, nantinya selama libur Natal dan Tahun Baru seluruh wilayah yang berada di level 1-3 akan menjalani aturan level 3. Walaupun begitu, nantinya aturan pagelaran acara Natal, pesta Tahun Baru, serta ibadah akan diatur kembali dengan aturan berbeda.

"Hanya selama libur Natal dan Tahun Baru diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana berlaku pada PPKM level 3 secara nasional. Kemudian ada tambahan yaitu mengatur event-event khusus sesuai natal dan tahun baru itu sendiri, pesta tahun baru, ibadah, dan seterusnya akan ada aturannya sendiri," bebernya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan keputusan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi,minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal

Jika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya