Menko Polhukam jamin tak ada gembong narkoba yang diberi grasi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tidak akan memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan bagi bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan. Apalagi pasca terungkapnya penyelundupan 862 Kg sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pemerintah sudah jelas terhadap para gembong narkoba yang inkracht hukuman mati, tidak akan memberikan grasi. Hukuman akan tetap dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," tukasnya saat menghadiri pemusnahan barang bukti 862 Kg sabu di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (27/1).
Pihaknya juga akan mempercepat proses hukum kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yang diotaki oleh warga negara Hong Kong berinisial WCP ini. Begitu juga dengan pelaksanaan eksekusi bagi pelaku yang telah inkrah hukuman mati.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Siapa yang membuat janji 'ditembak mati'? Caleg ini bernama Muhammad Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 7. Viral baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Bali dengan narasi siap ditembak mati bila melakukan korupsi.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
"Ini segera akan diselesaikan, agar segera mendapat kepastian hukum tetap. Percepatan pasti bagi yang sudah inkrah," papar Tedjo.
Sementara bagi para pengguna narkoba, menurutnya lebih baik mereka direhabilitasi. Penjara bukan solusi terbaik bagi mereka. "Kalau dipenjara justru akan menimbulkan masalah baru. Mereka lebih baik direhab," paparnya.
Sementara Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, berharap agar hukuman mati bagi para gembong narkoba harus konsisten dilakukan, untuk memberikan efek jera.
"Makanya hukuman jangan hanya sekali, tapi berkali-kali. Sekarang eksekusi dilakukan lagi, jangan sampai nunggu lima tahun. Nanti makin banyak jaringan yang beraksi," jelasnya,
Terkait hukuman bagi sembilan tersangka yang terlibat menyelundupkan 862 Kg lewat jalur laut, yakni empat warga Hongkong yaitu WCP (41) TSL (40) SUF (33) dan CHM (34). Satu warga Malaysia berinisal TST (48) dan dua warga Indonesia, AS (28) dan SN (39). Menurut Anang, itu tergantung dari putusan hakim melihat dari peran para tersangka.
"Hakim yang memutuskan itu, tergantung perannya. Tapi kalau barang buktinya sebesar ini pelakunya bisa dapat hukuman mati," jelasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca Selengkapnya