Menko Polhukam Mahfud MD akan Antar Surat Permintaan Tunda RUU HIP ke DPR Besok
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengirimkan surat secara resmi kepada DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, pemerintah akan meminta DPR menunda pembahasan RUU yang memancing pro kontra tersebut.
"Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi. Secara fisik dalam bentuk surat, menteri yang akan ke situ mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud, Rabu (15/7).
Mewakili pemerintah, Mahfud menyerahkan keputusan terkait RUU HIP kepada DPR. Tetapi pada intinya, pemerintah telah menyampaikan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP sejak bulan lalu.
-
Kapan Demokrat akan umumkan arah politik? Bakal Umumkan Arah Politik Partai Demokrat Setelah itu, kata Herzaky, Partai Demokrat baru akan mengumumkan arah politik yang akan dilakukan partainya tersebut.'Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,' ujar Herzaky.
-
Apa keputusan politik yang akan diambil oleh PDIP? Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, partainya siap berada di dalam pemerintahan ataupun mengambil jarak dengan pemerintah sebagai oposisi.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Sehingga nanti silakan DPR mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke Prolegnas atau apa. Tetapi pemerintah tetap menyatakan sikap seperti itu. Satu prosedur, yang minta mendengar aspirasi masyarakat. Yang kedua subtansi," jelas Mahfud.
Dia beralasan, pemerintah tidak dapat mencabut langsung RUU HIP karena menjadi inisiatif DPR. "Jadi harus ada proses legislasinya. Karena ini masalah demokrasi, dan demokrasi itu tidak boleh jalan tanpa prosedur-prosedur yang terukur," klaim Mahfud.
Alasan Pemerintah Tunda RUU HIP
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebab, hal ini masih menuai pro dan kontra sehingga dilakukan penundaan, salah satunya karena tak memasukan TAP MPRS tentang larangan komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Mahfud MD mengatakan, ada dua poin yang akhirnya membuat pemerintah mengambil keputusan untuk menolak. Pertama, pemerintah mendengarkan dan sependapat dengan suara masyarakat.
"Ya karena secara prinsip pemerintah sependapat dengan suara-suara organisasi keagamaan, suara masyarakat, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran TAP MPRS No 25 tahun 66, artinya bagi pemerintah TAP MPRS No 25 tahun 66 itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan untuk itu. Oleh sebab itu, kalau tidak ada itu pemerintah menolak. Itu satu," tegasnya," katanya dalam video berdurasi 2 menit 54 detik, Selasa (7/7).
Poin kedua, katanya, bahwa pemerintah berpegang dengan nilai-nilai Pancasila.
"Yang kedua sama pandangannya dengan masyarakat, bahwa Pancasila itu adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus. Di luar itu adalah sejarah, piagam Jakarta sejarah, 1 Juni sejarah, 29 Mei sejarah, 30 Juni sejarah. Kan semua bicara tentang dasarnya. Itu semua sejarah. Tidak usah dinorma kan. Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya," jelasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaAri menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang dijalankan Kemenko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.
Baca SelengkapnyaMenjelang pemilu sering kali muncul wacana, pro dan kontra, perdebatan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca Selengkapnya