Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Polhukam Mahfud MD akan Antar Surat Permintaan Tunda RUU HIP ke DPR Besok

Menko Polhukam Mahfud MD akan Antar Surat Permintaan Tunda RUU HIP ke DPR Besok Konpers penangkapan Maria Pauline Lumowa. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengirimkan surat secara resmi kepada DPR terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya, pemerintah akan meminta DPR menunda pembahasan RUU yang memancing pro kontra tersebut.

"Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi. Secara fisik dalam bentuk surat, menteri yang akan ke situ mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Menko Polhukam Mahfud, Rabu (15/7).

Mewakili pemerintah, Mahfud menyerahkan keputusan terkait RUU HIP kepada DPR. Tetapi pada intinya, pemerintah telah menyampaikan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP sejak bulan lalu.

"Sehingga nanti silakan DPR mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke Prolegnas atau apa. Tetapi pemerintah tetap menyatakan sikap seperti itu. Satu prosedur, yang minta mendengar aspirasi masyarakat. Yang kedua subtansi," jelas Mahfud.

Dia beralasan, pemerintah tidak dapat mencabut langsung RUU HIP karena menjadi inisiatif DPR. "Jadi harus ada proses legislasinya. Karena ini masalah demokrasi, dan demokrasi itu tidak boleh jalan tanpa prosedur-prosedur yang terukur," klaim Mahfud.

Alasan Pemerintah Tunda RUU HIP

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebab, hal ini masih menuai pro dan kontra sehingga dilakukan penundaan, salah satunya karena tak memasukan TAP MPRS tentang larangan komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Mahfud MD mengatakan, ada dua poin yang akhirnya membuat pemerintah mengambil keputusan untuk menolak. Pertama, pemerintah mendengarkan dan sependapat dengan suara masyarakat.

"Ya karena secara prinsip pemerintah sependapat dengan suara-suara organisasi keagamaan, suara masyarakat, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran TAP MPRS No 25 tahun 66, artinya bagi pemerintah TAP MPRS No 25 tahun 66 itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan untuk itu. Oleh sebab itu, kalau tidak ada itu pemerintah menolak. Itu satu," tegasnya," katanya dalam video berdurasi 2 menit 54 detik, Selasa (7/7).

Poin kedua, katanya, bahwa pemerintah berpegang dengan nilai-nilai Pancasila.

"Yang kedua sama pandangannya dengan masyarakat, bahwa Pancasila itu adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus. Di luar itu adalah sejarah, piagam Jakarta sejarah, 1 Juni sejarah, 29 Mei sejarah, 30 Juni sejarah. Kan semua bicara tentang dasarnya. Itu semua sejarah. Tidak usah dinorma kan. Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya," jelasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini

Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023
Menko Polhukam Mahfud Kaget DPR Diam-Diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas 2023

Pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur, Istana Pastikan Fungsi Kemenko Polhukam Tetap Berjalan Baik
Mahfud Mundur, Istana Pastikan Fungsi Kemenko Polhukam Tetap Berjalan Baik

Ari menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang dijalankan Kemenko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cawapres Mahfud Diganjar 'Kartu Kuning' Istana Usai Kerap Kritik Kebijakan Pemerintah
VIDEO: Cawapres Mahfud Diganjar 'Kartu Kuning' Istana Usai Kerap Kritik Kebijakan Pemerintah

Menjelang pemilu sering kali muncul wacana, pro dan kontra, perdebatan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya