Menko Polhukam Minta Aparat dan Pemda Tolak Aktivitas Mengatasnamakan FPI
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi memiliki legal standing. Sehingga kepada setiap kegiatan yang lakukan harus diberhentikan.
Untuk itu, Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meniadakan setiap aktivitas FPI.
"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Kenapa Mahfud mundur? Mahfud Md memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, berencana mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa Mahfud MD mundur? 'Oh enggak, itu hak mungkin katakanlah kalau itu terjadi, Pak Mahfud kan senior saya, beliau orang baik mungkin beliau merasa kalau ini terjadi tapi saya belum yakin ya mungkin agar lebih fokus melakukan kampanye, supaya total,' ucap Bahlil.
Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," jelas dia.
Mahfud melanjutkan, FPI sendiri sejak tanggal 21 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," jelas Mahfud.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam, Mahfud MD memastikan proses hukum Panji Gumilang terus berjalan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca Selengkapnya