Menko Polhukam: Perjanjian ekstradisi tak terkait Djoko Tjandra
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG) bukan berarti terkait nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra. Namun, MoU yang ditandatangani kedua belah pihak itu merupakan hasil positif yang dapat diraih Indonesia.
"Perjanjian ekstradisi kan tidak hanya dengan PNG. Hubungan bilateral selalu ada hasil-hasil yang dikonkretkan. Salah satunya di antara sekian banyak adalah ekstradisi. Ekstradisi kita dengan Australia, PNG, perjanjian itu ada. Lalu tidak kasus per kasus dengan yang kemarin, tidak," ujar Djoko di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6).
Dari hasil perjanjian itu, ungkap Djoko, Indonesia berhasil memulangkan beberapa orang yang tersangkut sejumlah kasus. Namun, teknis mulai dari pengajuan hingga penjemputan akan dibahas lebih lanjut di Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.
-
Siapa yang mengajukan permohonan ke MK? Proses ini diawali dengan pengajuan permohonan oleh individu atau entitas yang merasa dirugikan. Pemohon bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum baik publik maupun privat, serta lembaga negara.
-
Kenapa Gibran tidak menjawab pengaruh Jokowi di Bali? 'Iya itu biar warga yang menilai yah,' imbuhnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Nanti teknisnya oleh menkumham, jaksa agung. Harus di-follow up, harus diikuti secara teknis. Kalau di tingkat state itu kan hubungan strategis. Kalau teknisnya ya menkumham, jaksa agung, Polri," tandasnya.
Djoko menyatakan, tidak ada tenggat waktu pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang baru saja ditandatangani tersebut. Masing-masing negara akan merundingkan kembali sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
"Negara masing-masing kan punya sistem hukum. Itu kan tidak mudah merundingkan satu sistem hukum yang berbeda. Itulah yang dirundingkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Indonesia dan Papua Nugini (PNG) telah menemui kata sepakat soal upaya ekstradisi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengaku lega dengan adanya tanda tangan yang dilakukan kedua negara. Meski demikian, MoU tersebut tidak secara eksplisit menyebut nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.
"Ini kan perjanjian ekstradisi, tidak menyebut siapa. Yang penting MoU perjanjian ekstradisi," kata Amir di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6).
Dia mengakui, perjanjian tersebut menjadi lampu hijau bagi Indonesia terhadap WNI yang kabur ke luar negeri akibat terlibat kasus-kasus tertentu. Jika diminta, PNG wajib melayani permintaan ekstradisi yang diajukan aparat penegak hukum Indonesia dan sebaliknya.
"Cukup dengan MLA (Mutual Legal Assistance), setelah ada perjanjian ekstradisi, kita ajukan surat namanya itu MLA, kalau pemerintah Papua meminta kepada kita layani, begitu juga sebaliknya," lanjutnya. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaMenteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sama sekali tidak tahu mengenai bos besar judi online berinisal T.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaAbdul Karim menyerahkan keputusan pemeriksaan ke pihak Kejagung.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menyatakan tidak mengetahui sosok berinisial T, yang disebut-sebut menjadi aktor di balik praktik judi daring.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI menyatakan tidak akan memakai operasi militer dalam pembebasan Pilot Susi Air.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaPratikno mencontohkan, berkontribusi tidak harus selalu dari jalur eksekutif.
Baca Selengkapnya