Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Polhukam: Perjanjian ekstradisi tak terkait Djoko Tjandra

Menko Polhukam: Perjanjian ekstradisi tak terkait Djoko Tjandra djoko tjandra. istimewa

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG) bukan berarti terkait nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra. Namun, MoU yang ditandatangani kedua belah pihak itu merupakan hasil positif yang dapat diraih Indonesia.

"Perjanjian ekstradisi kan tidak hanya dengan PNG. Hubungan bilateral selalu ada hasil-hasil yang dikonkretkan. Salah satunya di antara sekian banyak adalah ekstradisi. Ekstradisi kita dengan Australia, PNG, perjanjian itu ada. Lalu tidak kasus per kasus dengan yang kemarin, tidak," ujar Djoko di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6).

Dari hasil perjanjian itu, ungkap Djoko, Indonesia berhasil memulangkan beberapa orang yang tersangkut sejumlah kasus. Namun, teknis mulai dari pengajuan hingga penjemputan akan dibahas lebih lanjut di Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti teknisnya oleh menkumham, jaksa agung. Harus di-follow up, harus diikuti secara teknis. Kalau di tingkat state itu kan hubungan strategis. Kalau teknisnya ya menkumham, jaksa agung, Polri," tandasnya.

Djoko menyatakan, tidak ada tenggat waktu pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang baru saja ditandatangani tersebut. Masing-masing negara akan merundingkan kembali sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

"Negara masing-masing kan punya sistem hukum. Itu kan tidak mudah merundingkan satu sistem hukum yang berbeda. Itulah yang dirundingkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Indonesia dan Papua Nugini (PNG) telah menemui kata sepakat soal upaya ekstradisi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin mengaku lega dengan adanya tanda tangan yang dilakukan kedua negara. Meski demikian, MoU tersebut tidak secara eksplisit menyebut nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Ini kan perjanjian ekstradisi, tidak menyebut siapa. Yang penting MoU perjanjian ekstradisi," kata Amir di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/6).

Dia mengakui, perjanjian tersebut menjadi lampu hijau bagi Indonesia terhadap WNI yang kabur ke luar negeri akibat terlibat kasus-kasus tertentu. Jika diminta, PNG wajib melayani permintaan ekstradisi yang diajukan aparat penegak hukum Indonesia dan sebaliknya.

"Cukup dengan MLA (Mutual Legal Assistance), setelah ada perjanjian ekstradisi, kita ajukan surat namanya itu MLA, kalau pemerintah Papua meminta kepada kita layani, begitu juga sebaliknya," lanjutnya. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Diperiksa KPK Saksi Kasus Korupsi DJKA, Hasto Tegas Tidak Dibahas Adanya Aliran Dana ke Partai
FOTO: Diperiksa KPK Saksi Kasus Korupsi DJKA, Hasto Tegas Tidak Dibahas Adanya Aliran Dana ke Partai

Dalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hasto Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Kedinginan, Dapat Kopi dan Makan Gado-Gado
Hasto Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Kedinginan, Dapat Kopi dan Makan Gado-Gado

Hasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA

Baca Selengkapnya
Pratikno Soal Bos Judi Inisial T: Waduh Enggak Tahu lagi Aku
Pratikno Soal Bos Judi Inisial T: Waduh Enggak Tahu lagi Aku

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sama sekali tidak tahu mengenai bos besar judi online berinisal T.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Diisukan Cawe-Cawe dalam Kepengurusan PDIP
Reaksi Jokowi Diisukan Cawe-Cawe dalam Kepengurusan PDIP

Jokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi

Abdul Karim menyerahkan keputusan pemeriksaan ke pihak Kejagung.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud MD soal Bos Judi Besar Indonesia Inisial T: Saya Sekarang Bukan Menkopolhukam
Respons Mahfud MD soal Bos Judi Besar Indonesia Inisial T: Saya Sekarang Bukan Menkopolhukam

Presiden RI Joko Widodo menyatakan tidak mengetahui sosok berinisial T, yang disebut-sebut menjadi aktor di balik praktik judi daring.

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Dia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Yudo Laporkan Perkembangan Pembebasan Pilot Susi Air, Ini Hasilnya
Panglima TNI Yudo Laporkan Perkembangan Pembebasan Pilot Susi Air, Ini Hasilnya

Panglima TNI menyatakan tidak akan memakai operasi militer dalam pembebasan Pilot Susi Air.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Pratikno Angkat Bicara Soal Isu Dititipkan Jokowi di Kabinet Mendatang
Pratikno Angkat Bicara Soal Isu Dititipkan Jokowi di Kabinet Mendatang

Pratikno mencontohkan, berkontribusi tidak harus selalu dari jalur eksekutif.

Baca Selengkapnya