Menko Polhukam sebut sekitar 18-19 pasal UU Terorisme bakal direvisi
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjelaskan dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sekitar 18 sampai 19 pasal akan direvisi. Hal tersebut dia sampaikan usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantornya, Jumat (29/1).
"Saya bilang kita sudah selesai. Kami koreksi 18/19 pasal, sekitar itu lah," kata Luhut di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (29/1).
Luhut enggan menjelaskan apa saja yang diubah dalam pasal per pasal tersebut. Termasuk, apakah akan memasukkan kewenangan melakukan penahanan sementara terhadap terduga teroris dalam revisi itu.
-
Siapa yang menerima ucapan terima kasih dari Menlu Retno? 'Apa yang sudah dilakukan, dicapai oleh Kementerian Luar Negeri dan diplomasi Indonesia tidak mungkin dapat dilakukan tanpa dukungan ibu/bapak sekalian,' ucapnya.
-
Kenapa Luhut bicara tentang warga negara dan krisis? Komentar Luhut tentang 'warga negara' yang perlu merenungkan tindakan mereka selama krisis tidak ditujukan pada Najwa karena mendukung protes pada Agustus 2024, melainkan tentang bagaimana orang bersikap menjelang Pilkada 2020.
-
Kapan Menlu Retno menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? Hal itu disampaikannya di penghujung rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
-
Apa yang dijamin Menko Luhut tentang Tiktok? Luhut memastikan larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi TikTok di Indonesia.
-
Bagaimana cara Menlu Retno mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? 'So I just want to say thank you, thank you so much, and I enjoy very much working with you,' tuturnya.
-
Mengapa Menlu Retno mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? Sebab, kata dia, sepuluh tahun yang dilalui Indonesia bukanlah tahun-tahun yang mudah, mengingat situasi dunia yang juga penuh tantangan. Misalnya, situasi konflik dan perang, pandemi COVID-19, hingga perubahan iklim.
"Nanti setelah dengan Presiden baru kita berani buka. Kan nggak enak kok temen-temen wartawan dulu baru tahu, Presiden belum tahu. Nanti Presiden bilang 'Saya nggak setuju' katanya, mati kita kan," kata Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu memastikan pembahasan revisi UU Terorisme telah memasuki tahap akhir. Senin depan, draft revisi akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Kita kasih ke Presiden senin," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaBaleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP, Putra Nababan menyampaikan sikap fraksinya terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya