Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Polhukam soal Jero Wacik: Kamu senang orang lain menderita?

Menko Polhukam soal Jero Wacik: Kamu senang orang lain menderita? Menko Polhukam Luhut Panjaitan datangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Vonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menuai reaksi berbagai pihak dari kader partai hingga pejabat negara.

Rasa belas kasihan serta wacana pencabutan bintang jasa yang diterima Jero Wacik juga tidak ketinggalan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan enggan bicara banyak soal pencabutan penghargaan bintang jasa.

"Kamu senang orang lain menderita?" tegas Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Luhut mengaku belum tahu soal pencabutan penghargaan bintang jasa. Seharusnya, kata dia, persoalan bintang jasa tidak perlu dibicarakan saat ini mengingat Jero Wacik dalam keadaan duka dengan vonis yang diterima.

"Ya kita belum tahu lah, kita lihat dulu lah, orang susah dikomentari itukan enggak enak," ujar dia.

Jero Wacik divonis pidana karena diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM), memaksakan anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifikasi.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor pada Kamis (21/1) lalu, Jero sebagai mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dianggap menyalahgunakan dana DOM untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang diselewengkan mencapai Rp 8.408.617.149.

Tindakan Jero tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero disebut telah melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya yaitu Kepala Biro dan Kepala Pusat untuk melakukan pengumpulan duit karena DOM yang diterima di Kementrian ESDM dianggap tak cukup.

Sedangkan tindak berikutnya, Jero disebut telah menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM dari Herman Afif Kusomo yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama grup Perusahaan PT Trinergy Mandiri International. Gratifikasi itu dalam bentuk pembiayaan pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selata sejumlah Rp 349.065.174.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jokowi Setuju Pesan Luhut ke Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
VIDEO: Jokowi Setuju Pesan Luhut ke Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

Presiden Joko Widodo sepakat dengan Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan agar kabinet Prabowo-Gibran tak diisi oleh orang toxic.

Baca Selengkapnya
Luhut Minta Prabowo Tak Masukkan Orang Toxic ke Kabinet, JK: Yang Melanggar UU Lebih Tidak Boleh
Luhut Minta Prabowo Tak Masukkan Orang Toxic ke Kabinet, JK: Yang Melanggar UU Lebih Tidak Boleh

Menurut JK orang yang lebih tidak boleh masuk jajaran kabinet adalah yang tidak mentaati Undang-undang

Baca Selengkapnya
Jokowi Setuju Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Diisi Orang Toxic
Jokowi Setuju Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Diisi Orang Toxic

Jokowi tidak mau mengartikan lebih jauh arah perkataan Luhut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Keras Luhut Dituding Ganjar Jenderal TNI Mencla-Mencle Dukung Prabowo
VIDEO: Reaksi Keras Luhut Dituding Ganjar Jenderal TNI Mencla-Mencle Dukung Prabowo

Luhut Binsar Pandjaitan menjawab tudingan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang menyebutnya sebagai jenderal mencla-mencle

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendropriyono soal Orang Toxic
VIDEO: Hendropriyono soal Orang Toxic "Kalau Ikut Pemerintahan Prabowo Jadi Racun, Membunuh!"

Hendropriyono juga mencontohkan orang toxic yang tidak menerapkan ajaran moral dari orang tua.

Baca Selengkapnya
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan

JK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.

Baca Selengkapnya
Projo Ungkap Sosok Orang Toxic yang Dipesankan Luhut ke Prabowo
Projo Ungkap Sosok Orang Toxic yang Dipesankan Luhut ke Prabowo

Projo Ungkap Sosok Orang Toxic yang Dipesankan Luhut ke Prabowo

Baca Selengkapnya
Luhut Jawab Kritik Ganjar soal Jenderal Tak Konsisten: Saya Tidak Mencla-Mencle
Luhut Jawab Kritik Ganjar soal Jenderal Tak Konsisten: Saya Tidak Mencla-Mencle

Adapun tudingan itu berawal saat Ganjar Pranowo menyinggung adanya tiga purnawirawan jenderal yang mencla-mencle.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Respons Budi Waseso Disebut Hakim MK Dicopot Jokowi Karena Tolak Bansos
VIDEO: Tegas! Respons Budi Waseso Disebut Hakim MK Dicopot Jokowi Karena Tolak Bansos

Komjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Gus Miftah Bela Jokowi Dijelek-jelekan Orang yang Sudah Diangkat Derajatnya
VIDEO: Keras! Gus Miftah Bela Jokowi Dijelek-jelekan Orang yang Sudah Diangkat Derajatnya

Gus Miftah menyamakan seperti wasit tinju yang membiarkan orang berkelahi dan memisahkan orang berpelukan.

Baca Selengkapnya
Luhut Bela Jokowi Soal Sodorkan Kaesang di Pilgub Jakarta: Beliau Itu Presiden yang Sangat Demokratis
Luhut Bela Jokowi Soal Sodorkan Kaesang di Pilgub Jakarta: Beliau Itu Presiden yang Sangat Demokratis

Luhut mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi adalah sosok yang sangat mendengarkan pendapat seluruh pihak.

Baca Selengkapnya