Menko Polhukam Soal UU ITE: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
Merdeka.com - Pemerintah berencana saat ini sedang mengkaji kembali dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah membentuk tim kajian UU tersebut.
Dia pun meminta kepada publik agar tidak alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya. Sebab hukum adalah produk resultante, dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi hingga hukum.
"Kita sekarang sedang mendiskusikan apa kesepakatan, kalau kesepakatan yang dulu itu sudah dianggap kurang tepat atau melenceng mari kita buat resultante terbaru sekarang jadi jangan alergi terhadap perubahan itu," kata Mahfud MD saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis (25/2).
-
Siapa yang mengatakan "Perubahan adalah hukum kehidupan"? “Tidak ada yang permanen kecuali perubahan.“ - Heraclitus
-
Mengapa penting menerima perubahan? Menerima perubahan memberikan kesempatan bagi individu untuk beradaptasi dengan cepat serta mengenali peluang yang ada di setiap situasi baru. Dengan sikap terbuka terhadap perubahan, seseorang dapat mengembangkan fleksibilitas dan kreativitas dalam menghadapi tantangan yang muncul.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa hukum penting untuk masyarakat? Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
-
Apa saja bentuk-bentuk perubahan sosial? Terdapat bentuk-bentuk perubahan sosial yang dapat dilakukan. Mulai dari perubahan sosial lambat, perubahan sosial cepat, perubahan sosial kecil, perubahan sosial besar, hingga yang direncanakan dan tidak direncanakan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
Dia mengatakan, hukum selalu berubah seiring perkembangan zaman. Tidak hanya itu negara satu dengan yang lain pun kata dia memiliki peraturan yang berbeda.
"Kita punya sendiri, kita punya rumusan sendiri, jadi hukum berubah seiring dengan waktu tempatnya serta situasinya sehingga tidak perlu takut," ujarnya.
Mahfud menuturkan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama agar dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal, sebuah aturan itu, agar bisa diterapkan secara adil. Kemudian yang kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," ungkapnya.
Sebelumnya Menko Polhukam telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.
Baca SelengkapnyaAnies mengakui memang tidak mudah melakukan perubahan tersebut dan menghadapi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMenko Hadi menyinggung kekuasaan dan kekayaan yang harus bebas dari seorang agen penjaga perubahan
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan hukum mudah dimainkan. Mahfud nenambahkan dapat mencari dalil hukum untuk membenarkan seseorang.
Baca SelengkapnyaAnies lalu menjelaskan persimpangan jalan yang dia maksud. Dia menyorot banyaknya aturan yang diubah demi kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaHukum itu ibarat sebuah kapal, etika adalah samuderanya. Maka kapal hukum tidak mungkin berlayar mencapai tepian pulau keadilan jika samuderanya kering
Baca SelengkapnyaMeski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.
Baca Selengkapnya