Menko Polhukam Surati Menkum HAM, Prioritaskan Revisi UU ITE
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly terkait rancangan draf revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk diteruskan ke proses legislasi DPR. Sebelumnya, diketahui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, terbuka revisi UU ITE itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Pak Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Menkum HAM, ini kan prosesnya melalui pak Menkum HAM sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
Sugeng menjelaskan di dalam pembahasan, perubahan dari prolegnas prioritas 2021 bisa menjadi pembahasan. Dengan harapan revisi UU ITE tersebut bisa masuk menjadi prioritas 2021.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang dibahas BP2MI dengan Menkopolhukam? 'Kami bicara dengan Pak Menko terkait praktik perdagangan orang dalam konteksnya pekerja migran Indonesia,' kata Benny.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
"Tapi pak Menko sudah mengirimkan surat kepada pak Menkum HAM, dan tentu pak Menkum HAM pasti akan merespons karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," ungkapnya.
Tidak hanya itu kata Sugeng, sebelumnya Mahfud MD bersama Yassona juga sudah menyampaikan terkait beberapa pasal yang disepakati akan direvisi yaitu pasal 27, 28,29, dan pasal 36.
"Pak Menko Polhukam bersama Pak Menkominfo, bersama Pak Menkum HAM diterima bapak presiden. Jadi Pak Menkum HAM sudah paham ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari prolegnas prioritas 2021," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pihaknya bakal mengajukan revisi terbatas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi terbatas itu hanya akan mempertegas pasal yang dianggap karet.
"Jadi memang perlu penegasan, perlu supaya jangan karet dia, kita udah sepakat itu. Revisi yang akan datang akan mempersempit, mempertegas, mempersulit untuk penegak hukum menafsirkan dengan semudahnya," kata Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).
Kendati begitu, Yasonna tetap membendung dampak buruk dari media sosial lewat UU itu. Apalagi pengguna media sosial di Tanah Air kerap menanggapi sesuatu khususnya di media sosial.
"Ya mudah-mudahan dengan ini kita bisa (mencegahnya) dengan baik," katanya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaAturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaKemenkum terus mendorong peran, terutama dalam mewujudkan poin ketujuh Astacita.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaRUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca Selengkapnya