Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Puan: Hak ibu menyusui wajib diberikan!

Menko Puan: Hak ibu menyusui wajib diberikan! Puan Maharani serahkan SPT Pajak. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyerukan semua pihak untuk memberikan ruang dan fasilitas bagi ibu menyusui. Karena hal itu merupakan hak bagi kaum ibu untuk menyusui atau memberikan ASI kepada anak-anaknya.

"Ini kewajiban moral kita untuk memberikan kepada ibu dan anak apa yang menjadi hak mereka, serta membesarkan anak Indonesia yang sehat jiwa dan raga dengan masa depan cerah," kata Puan dalam acara Pekan ASI Se-dunia (PAS) atau World Breastfeeding Week (BFW), Jakarta, Selasa (18/8).

Puan mengatakan, memberikan ASI dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sangat penting dan menentukan bagi masa depan anak-anak. Dengan terpenuhinya asupan gizi melalui ASI pada 1.000 HPK, lanjut Puan, maka akan tumbuh generasi muda Indonesia yang sehat dan tangguh.

Oleh karena itu, kata Puan, sangat penting memberikan ASI eksklusif saat bayi berusia 0 hingga 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan hingga dua tahun bersama MP-ASI yang bergizi. Pemerintah, lanjut Puan, menyadari pentingnya hal itu.

Menurut Puan, pemerintah meluncurkan program Gerakan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) dalam upaya perbaikan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia. Gerakan ini penting dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat.

Namun, kata Puan, banyak kaum ibu saat ini memiliki pekerjaan dan sibuk dengan aktivitas pekerjaannya. Padahal di sisi lain, lanjut Puan, para kaum ibu yang bekerja itu juga tidak boleh mengabaikan aktivitas penting lainnya, yaitu memberikan ASI kepada anak-anaknya.

Oleh karena itu, kata Puan, sangat penting setiap pemberi kerja atau perusahaan untuk memastikan agar para kaum ibu yang merupakan karyawannya tetap dapat memberikan ASI selama bekerja dengan cara melindungi, mempromosikan dan mendukung kegiatan menyusui.

"Momentum yang tepat untuk melibatkan berbagai pihak, terutama pemberi kerja, untuk menciptakan suasana kerja dan fasilitas yang kondusif bagi seorang ibu agar dapat berhasil memberikan ASI eksklusif," jelas Puan.

Selain itu, kata Puan, dia berharap media massa juga dapat membantu gerakan ini dengan meningkatkan kesadaran dan mendorong para pemberi kerja agar memfasilitasi pemberian ASI eksklusif bagi bayi yang dilahirkan oleh buruh perempuan atau karyawatinya.

"Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 mengamanatkan adanya upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat," tutupnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kala Puan Maharani Bicara Tentang Hak Anak Indonesia
Kala Puan Maharani Bicara Tentang Hak Anak Indonesia

Ketua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan
Mahfud MD: Yang Berdosa Bukan Ibunya, tapi Kita yang Membiarkan

Pernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Capres 2024, TKN Sebut Program Susu dan Makan Siang Gratis Bagian Pemenuhan HAM
Jelang Debat Capres 2024, TKN Sebut Program Susu dan Makan Siang Gratis Bagian Pemenuhan HAM

TKN mengatakan program susu dan makan siang gratis Prabowo-Gibran merupakan bagian pemenuhan HAM.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR Tinjau Ruang Laktasi di Kemhan, Meutya Hafid: Bagian Implementasi UU KIA
Komisi I DPR Tinjau Ruang Laktasi di Kemhan, Meutya Hafid: Bagian Implementasi UU KIA

Komisi I DPR fasilitas ruang laktasi dan tempat penitipan anak di lingkungan Kemhan pada peringatan Hari Anak Nasional.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hak Anak Saat Baru Dilahirkan
Catat, Ini Hak Anak Saat Baru Dilahirkan

UU KIA fokus terhadap kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani Dukung Program Standardisasi Daycare ber-SNI
Ketua DPR Puan Maharani Dukung Program Standardisasi Daycare ber-SNI

Puan Maharani mendukung penuh Pemerintah yang menyiapkan standardisasi Daycare Ramah Anak.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Beri Pendampingan Psikologi Bagi Anak-Anak Pengungsi Lewotobi
Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Beri Pendampingan Psikologi Bagi Anak-Anak Pengungsi Lewotobi

Pesan Puan inipun relevan dengan momen Hari Anak Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 20 November.

Baca Selengkapnya
Memperingati Hari ASI Sedunia 2023, Ini Manfaat Memberikan ASI Eksklusif
Memperingati Hari ASI Sedunia 2023, Ini Manfaat Memberikan ASI Eksklusif

ASI merupakan hak setiap anak hingga usia enam bulan. Semua pihak wajib mendukung ibu memberikan ASI untuk si kecil

Baca Selengkapnya
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan
UU KIA: Perusahaan Dilarang Pecat Pegawai Sedang Cuti Melahirkan

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).

Baca Selengkapnya
Cegah Stunting, Anies: Enggak Cukup Kasih Makan Siang Anak Gratis
Cegah Stunting, Anies: Enggak Cukup Kasih Makan Siang Anak Gratis

Untuk mencegah stunting, ibu hamil harus mendapatkan asupan gizi yang mencukupi.

Baca Selengkapnya
Dukungan Keluarga Menjadi Syarat Penting dalam Keberhasilan Ibu Menyusui
Dukungan Keluarga Menjadi Syarat Penting dalam Keberhasilan Ibu Menyusui

Keberhasilan menyusui yang dilakukan oleh ibu bisa sangat dipengaruhi oleh dukungan dari keluarga.

Baca Selengkapnya
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua
May Day 2024, Puan Minta Pemerintah Pastikan Buruh Dapat Jaminan Masa Tua

Puan menilai, perlindungan terhadap buruh sangat penting di tengah banyaknya tantangan global saat ini.

Baca Selengkapnya