Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Puan minta Menkes evaluasi SOP penanganan darurat pasien

Menko Puan minta Menkes evaluasi SOP penanganan darurat pasien Menko PMK Puan Maharani. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani meminta Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk mengevaluasi SOP (Standar Operasi Prosedure) penanganan darurat pasien. Instruksi tersebut usai kasus ditelantarkannya bayi Tiara Deborah Simanjorang (4) karena orang tua keterbatasan biaya.

"Evaluasi SOP penanganan kedaruratan pasien utamanya untuk rumah sakit yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan," ujar Puan disela-sela acara KTT OKI di Astana, Kazakhstan, Senin (11/09).

Selain itu, pun dirinya akan mengevaluasi menyeluruh terhadap SOP rumah sakit yang tak terkoneksi dengan pelayanan BPJS Kesehatan terkait dengan tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi/sharing benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya.

Orang lain juga bertanya?

"Bagaimanapun juga tugas utama Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan," tegasnya.

Puan meminta semua rumah sakit yang beroperasi di Indonesia lebih mengutamakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat dibanding mempertimbangkan hal-hal yang bersifat komersil.

Tak lupa, ia juga menyampaikan bela sungkawanya terhadap orang tua bayi Deborah.

"Saya mengucapkan belasungkawa dan perasaan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan tabah," tuturnya.

Puan menyampaikan empati sebesar-besarnya kepada Ibu Henny Silalahi dan Bapak Rudianto Simaronjang (orang tua bayi Deborah) atas tragedi yang menimpa keluarga beliau.

Ia merasa prihatin masih ada rumah sakit yang menolak pasien karena alasan biaya.

Sebelumnya, bayi Deborah sudah dibawa kerumah sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan penanganan. Sayang, ketika itu orang tua korban ditolak pihak rumah sakit karena keterbatasan biaya.

Bukan tanpa sebab, bayi Deborah harus menjalani perawatan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit (PICU) yang menghabiskan biaya Rp 19,8 juta. Sedangkan, orang tua hanya mengantongi Rp 5 juta. Ketika sedang mencari rumah sakit rujukan, nyawa bayi berumur 4 bulan itu tidak tertolong dan disemayamkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Supervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN
BPJS Kesehatan Minta KRIS Dievaluasi Lebih Komprehensif dan Ditanyakan ke Peserta JKN

BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Inovasi yang Adaptif Wujudkan Capaian UHC di Indonesia
Inovasi yang Adaptif Wujudkan Capaian UHC di Indonesia

Sebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar
Moeldoko Minta Kesehatan Petugas Pemilu Dijaga: Jangan karena Keteledoran Muncul Korban Besar

Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM

Pemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?

Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya