Menko Puan minta Menkes evaluasi SOP penanganan darurat pasien
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani meminta Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk mengevaluasi SOP (Standar Operasi Prosedure) penanganan darurat pasien. Instruksi tersebut usai kasus ditelantarkannya bayi Tiara Deborah Simanjorang (4) karena orang tua keterbatasan biaya.
"Evaluasi SOP penanganan kedaruratan pasien utamanya untuk rumah sakit yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan," ujar Puan disela-sela acara KTT OKI di Astana, Kazakhstan, Senin (11/09).
Selain itu, pun dirinya akan mengevaluasi menyeluruh terhadap SOP rumah sakit yang tak terkoneksi dengan pelayanan BPJS Kesehatan terkait dengan tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi/sharing benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya.
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Siapa yang mendapatkan bantuan BPJS? Sebagai pasangan suami istri yang seringkali menonjolkan kemewahan, status BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra justru masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-
Siapa yang mendapat fasilitas kesehatan dari BPJS? BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja yang mendapatkan fasilitas kesehatan melalui perusahaan.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
"Bagaimanapun juga tugas utama Rumah Sakit adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan," tegasnya.
Puan meminta semua rumah sakit yang beroperasi di Indonesia lebih mengutamakan keselamatan pasien dalam kondisi darurat dibanding mempertimbangkan hal-hal yang bersifat komersil.
Tak lupa, ia juga menyampaikan bela sungkawanya terhadap orang tua bayi Deborah.
"Saya mengucapkan belasungkawa dan perasaan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan tabah," tuturnya.
Puan menyampaikan empati sebesar-besarnya kepada Ibu Henny Silalahi dan Bapak Rudianto Simaronjang (orang tua bayi Deborah) atas tragedi yang menimpa keluarga beliau.
Ia merasa prihatin masih ada rumah sakit yang menolak pasien karena alasan biaya.
Sebelumnya, bayi Deborah sudah dibawa kerumah sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan penanganan. Sayang, ketika itu orang tua korban ditolak pihak rumah sakit karena keterbatasan biaya.
Bukan tanpa sebab, bayi Deborah harus menjalani perawatan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit (PICU) yang menghabiskan biaya Rp 19,8 juta. Sedangkan, orang tua hanya mengantongi Rp 5 juta. Ketika sedang mencari rumah sakit rujukan, nyawa bayi berumur 4 bulan itu tidak tertolong dan disemayamkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaRumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaSebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaPenekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya