Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Wiranto diminta lanjutkan upaya rekonsiliasi korban '65

Menko Wiranto diminta lanjutkan upaya rekonsiliasi korban '65 Wiranto bertemu Xanana Gusmao. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menegaskan tidak ada alasan bagi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Wiranto untuk tidak melanjutkan upaya rekonsiliasi korban pelanggaran HAM 1965.

Menurutnya, posisi Wiranto yang saat ini baru diangkat menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu tidak dapat menghilangkan upaya rekonsiliasi yang selama ini dibangun oleh Pemerintah dan para korban 65.

"Jadi Pak Wiranto harus melanjutkan itu (upaya rekonsiliasi)," tegas Ifdhal saat diskusi soal tindak pidana terhadap ideologi negara dalam rancangan KUHP di Bakoel Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Orang lain juga bertanya?

Ifdhal menambahkan, Wiranto harus memastikan seluruh jajaran teknis di bawahnya seperti Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali melanjutkan upaya rekonsiliasi antara pemerintah dengan korban 65.

"Tidak hanya itu, keharusan Menko Polhukam Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tahun 1965 adalah salah satu manifestasi politik Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tercatat dalam poin Nawacita pemerintahan saat ini," tegasnya.

"Jadi saya kira upaya rekonsiliasi tetap harus dilakukan," sambung Ifdhal.

Diketahui, upaya pemerintah dan para korban pelanggaran HAM tahun 65 dalam melakukan rekonsiliasi hingga saat ini masih belum tentu kepastiannya. Hingga saat ini Komnas HAM selaku pendamping para korban pelanggaran HAM tahun 65 bersama Kejaksaan Agung dan Menkumham masih belum menemukan titik temu dalam upaya rekonsiliasi dan pemulihan hak bagi para korban 65.

Tidak hanya itu, upaya rekonsiliasi pun sempat menimbulkan permasalahan di internal pemerintah dan beberapa kelompok Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menilai rekonsiliasi atau pemulihan hak terhadap korban 65 adalah salah satu bentuk pembenaran terhadap ajaran atau ideologi komunis yang dilarang di Indonesia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
FOTO: Momen Aksi Kamisan ke-806, Aktivis Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Debat soal Hukum, Ganjar: Persoalan Masa Lalu Tidak Tuntas akan Terus Muncul & Buat Sensi
Debat soal Hukum, Ganjar: Persoalan Masa Lalu Tidak Tuntas akan Terus Muncul & Buat Sensi

Anies bertanya sikap Ganjar perihal kasus Kanjuruhan dan KM 50.

Baca Selengkapnya
Gubernur Rusdy Mastura Bertemu Mahfud Md: Bahas Hak Korban Peristiwa 1965 di Sulteng
Gubernur Rusdy Mastura Bertemu Mahfud Md: Bahas Hak Korban Peristiwa 1965 di Sulteng

Mahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Adik Wiji Thukul dan Keluarga Aktivis 1997-1998 Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM

Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Alasan Anies Ungkit Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres
Alasan Anies Ungkit Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 di Debat Capres

penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Kapolri Turunkan Irwasum & Propam, Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon
VIDEO: TEGAS Kapolri Turunkan Irwasum & Propam, Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Prabowo Usap Keringat Ditanya Ganjar soal Kasus Pelanggaran HAM
Prabowo Usap Keringat Ditanya Ganjar soal Kasus Pelanggaran HAM

Saat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya
Komnas HAM Surati Polda Jabar soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Isinya

Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya