Menko Wiranto diminta lanjutkan upaya rekonsiliasi korban '65
Merdeka.com - Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menegaskan tidak ada alasan bagi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Wiranto untuk tidak melanjutkan upaya rekonsiliasi korban pelanggaran HAM 1965.
Menurutnya, posisi Wiranto yang saat ini baru diangkat menjadi Menko Polhukam menggantikan Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu tidak dapat menghilangkan upaya rekonsiliasi yang selama ini dibangun oleh Pemerintah dan para korban 65.
"Jadi Pak Wiranto harus melanjutkan itu (upaya rekonsiliasi)," tegas Ifdhal saat diskusi soal tindak pidana terhadap ideologi negara dalam rancangan KUHP di Bakoel Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Ifdhal menambahkan, Wiranto harus memastikan seluruh jajaran teknis di bawahnya seperti Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali melanjutkan upaya rekonsiliasi antara pemerintah dengan korban 65.
"Tidak hanya itu, keharusan Menko Polhukam Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tahun 1965 adalah salah satu manifestasi politik Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tercatat dalam poin Nawacita pemerintahan saat ini," tegasnya.
"Jadi saya kira upaya rekonsiliasi tetap harus dilakukan," sambung Ifdhal.
Diketahui, upaya pemerintah dan para korban pelanggaran HAM tahun 65 dalam melakukan rekonsiliasi hingga saat ini masih belum tentu kepastiannya. Hingga saat ini Komnas HAM selaku pendamping para korban pelanggaran HAM tahun 65 bersama Kejaksaan Agung dan Menkumham masih belum menemukan titik temu dalam upaya rekonsiliasi dan pemulihan hak bagi para korban 65.
Tidak hanya itu, upaya rekonsiliasi pun sempat menimbulkan permasalahan di internal pemerintah dan beberapa kelompok Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menilai rekonsiliasi atau pemulihan hak terhadap korban 65 adalah salah satu bentuk pembenaran terhadap ajaran atau ideologi komunis yang dilarang di Indonesia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaAnies bertanya sikap Ganjar perihal kasus Kanjuruhan dan KM 50.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnyapenyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50 penting dilakukan
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaSaat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya