Menkominfo akan blokir 17 situs LGBT
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir 17 situs terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Pemblokiran ini dilakukan ketika situs tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
"Kalau sudah ada kriterianya dan kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9).
Rencana pemblokiran puluhan situs LGBT ini menyusul terungkapnya kasus prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Badan Reserse Kriminal Polri juga dikabarkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar situs LGBT tersebut segera ditindaklanjuti.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Siapa yang bisa diajak untuk membahas seks? 'Banyak orang khawatir menyakiti perasaan pasangannya. Mereka takut bahwa jika meminta sesuatu secara spesifik, pasangan akan menganggapnya sebagai kritik terhadap kemampuan atau pengetahuan seksual mereka,' kata Ev’Yan Whitney, seorang pakar seks dilansir dari Prevention.
-
Siapa yang protes panelis debat? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
-
Siapa yang termasuk dalam LGBTQ? Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Mengapa Agus Riewanto menjadi panelis debat? Terkait tema itu, KPU telah menunjuk sejumlah panelis debat, salah satunya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
Rudiantara mengatakan, dirinya sudah membentuk panel khusus untuk mempertimbangkan apakah 17 situs LGBT itu layak diblokir.
"Dan kita punya panel untuk bahas itu," cetus dia.
Sebelumnya, Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap prostitusi bagi kaum gay. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8) sore.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, AR tak hanya memiliki tujuh anak untuk disediakan kepada para pelanggannya.
"AR tidak memiliki 7 tapi 99 anak-anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan," kata Agung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Korban sendiri hanya diberikan upah Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Padahal, AR mematok tarif ke pelanggannya sebesar Rp 1,2 juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaRencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.
Baca SelengkapnyaKabar tersebut diunggah salah satu akun media sosial.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.
Baca Selengkapnya"Pasti kita blokir karena pornografi merusak. Situsnya lagi diverifikasi nanti pasti dicek apa sudah diblokir," ucap Budi.
Baca SelengkapnyaJumlah pemblokiran akses judi online ini disebutnya naik berkali lipat dibandingkan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMuhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Baca Selengkapnya